Plt Kepala BPS Sebut 17 Bandara Internasional Yang Dicabut Cuma Sumbang 169 Wisman di 2023
AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di 17 bandara yang kehilangan status internasionalnya pada tahun 2023 mencapai hanya 169 orang.
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan angka tersebut hanya sekitar 0,0021% dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut.
"Jumlah wisman di 17 bandara yang kehilangan status internasionalnya hanya sebanyak 169 kunjungan wisman," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Selanjutnya, Amalia juga menyoroti jumlah perjalanan wisatawan domestik yang berangkat keluar negeri melalui 17 bandara tersebut, yang hanya mencapai 61.106 perjalanan atau sekitar 1,06% dari total perjalanan wisatawan nasional.
Hal ini menegaskan bahwa penurunan status internasional pada bandara tersebut tidak signifikan dalam hal jumlah kunjungan wisatawan.
Baca Juga: Bandara Internasional Yogyakarta Mulai Banjir Penumpang
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 pada tanggal 2 April 2024, yang menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, keputusan ini bertujuan untuk mendukung sektor penerbangan nasional yang terdampak pandemi COVID-19.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Adita.
Meskipun status internasional dicabut, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan dalam mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari 34 bandara menjadi 17 bandara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








