Plt Kepala BPS Sebut 17 Bandara Internasional Yang Dicabut Cuma Sumbang 169 Wisman di 2023
AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di 17 bandara yang kehilangan status internasionalnya pada tahun 2023 mencapai hanya 169 orang.
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan angka tersebut hanya sekitar 0,0021% dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut.
"Jumlah wisman di 17 bandara yang kehilangan status internasionalnya hanya sebanyak 169 kunjungan wisman," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Selanjutnya, Amalia juga menyoroti jumlah perjalanan wisatawan domestik yang berangkat keluar negeri melalui 17 bandara tersebut, yang hanya mencapai 61.106 perjalanan atau sekitar 1,06% dari total perjalanan wisatawan nasional.
Hal ini menegaskan bahwa penurunan status internasional pada bandara tersebut tidak signifikan dalam hal jumlah kunjungan wisatawan.
Baca Juga: Bandara Internasional Yogyakarta Mulai Banjir Penumpang
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 pada tanggal 2 April 2024, yang menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, keputusan ini bertujuan untuk mendukung sektor penerbangan nasional yang terdampak pandemi COVID-19.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Adita.
Meskipun status internasional dicabut, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan dalam mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari 34 bandara menjadi 17 bandara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









