Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport, Sekjen Kementerian ESDM: Masih Dibahas

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa proses perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) masih dalam tahap pembahasan yang intens.
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI, yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024, akan diperpanjang.
"Ketentuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam pembahasan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dikutip Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Divestasi Saham Freeport Demi Hilirisasi
Kemudian, Dadan menegaskan bahwa penetapan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga adalah kewenangan Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM berencana untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait masalah ini.
"Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan," kata Dadan.
PTFI sendiri telah mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur, beroperasi penuh pada akhir 2024. Smelter Manyar direncanakan selesai konstruksinya pada Juni 2024, diikuti dengan uji coba fasilitas dan peningkatan produksi hingga akhir tahun yang sama.
Meskipun sebelumnya pemerintah telah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat PTFI hingga Mei 2024, sekarang pemerintah masih harus mempertimbangkan harga patokan ekspor (HPE) yang akan dikenakan kepada Freeport, mengingat kenaikan HPE beberapa komoditas tambang pada April 2024.
Sebelumnya dalam kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Rabu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang. Meskipun demikian, dia menyoroti pentingnya perhitungan yang cermat mengenai HPE untuk menjamin keadilan dalam industri tambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









