Asosiasi Mebel dan Kerajinan Sebut Aturan Baru Impor Tak Lindungi Industri Dalam Negeri

AKURAT.CO Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merevisi Permendag Nomor 7/2024 (dan merevisi Permendag 3/ 2024 serta Permendag 36/ 2023) terkait pengetatan impor, tidak melindungi industri dalam negeri.
Ketua Umum Himki, Abdul Sobur mengatakan pemerintah telah melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag 7/2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024.
Peraturan itu merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor yang harus menyertakan pertimbangan teknis (pertek). "Tujuan dari peraturan tersebut (Permendag 7/2024) adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia," katanya melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Menteri Teten Harap Aturan Impor Tak Lagi Persulit UMKM
Namun, pada 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No 8/2024, yang menghapus persyaratan pertek untuk sejumlah barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Aturan itu langsung berlaku, lanjutnya, dan alasan revisi tersebut karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mengutip pernyataan Menko, Abdul Sobur menyebutkan dengan adanya permendag yang baru itu maka penumpukan barang harus bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.
"Adanya kebijakan tersebut tentu tidak sejalan dengan kondisi saat ini yang mana kita masih dihadapkan pada ketidakpastian akibat kondisi geopolitik, adanya persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor dan hal-hal lainnya," katanya.
Jika hal ini terus terjadi, tambahnya, maka investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam yang ramah terhadap investasi. "Untuk industri dalam negeri, pemerintah hendaknya melakukan perlindungan, sehingga bisa maju dan berkembang," katanya.
Menurut dia, pemerintah hendaknya tidak goyah oleh tekanan-tekanan dari para importir, selain itu hendaknya mempertahankan peraturan yang sudah baik.
"Jika kita perhatikan, Permendag No 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri. Untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat pertek dalam melakukan impor," katanya.
Dengan adanya pengetatan impor, lanjutnya, menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia.
Menanggapi berita terkait adanya penumpukan kontainer, Sobur menegaskan agar tidak mengkambinghitamkan peraturan yang ada, maka perlu dikaji lebih mendalam, sehingga diketahui akar permasalahannya dan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









