Akurat
Pemprov Sumsel

Wajib Tahu! Deretan Syarat Ikut KPR Tapera, Usia Minimal 20 Tahun Sudah Bisa Punya Rumah

Sulthony Hasanuddin | 30 Mei 2024, 15:16 WIB
Wajib Tahu! Deretan Syarat Ikut KPR Tapera, Usia Minimal 20 Tahun Sudah Bisa Punya Rumah

AKURAT.CO BP Tapera menawarkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bisa dipakai oleh pekerja untuk mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau biasa disebut KPR Tapera.

Nantinya, peserta KPR Tapera dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih alokasi rumah dengan beberapa syarat utama yang wajib diikuti.

Dikutip dari BP Tapera, syarat utama peserta KPR Tapera yakni Warga Negara Indonesia (WNI), usia 20 tahun atau sudah menikah, KPR kepemilikan rumah pertama, gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non-Papua dan Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua.

Baca Juga: Setiap Tanggal 10 Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Jadi Segini Besarannya

Khusus untuk pasangan suami-istri (Pasutri) peserta Tapera, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.

Pasutri juga tidak dapat memilih pembiayaan yang sama, seperti jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan KPR atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Baca Juga: Besok, Dewan Keamanan PBB Akan Bertemu Terkait Kegagalan Peluncuran Satelit Korea Utara yang Diprotes Korsel, AS dan Jepang

Lebih lanjut, peserta KPR Tapera dapat mengajukan program pembiayaan Tapera, tetapi pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui kepesertaan yang bisa diakses melalui http://sitara.tapera.go.id.

Untuk peserta yang sudah memenuhi semua persyaratan, maka dapat memilih rumah sesuai lokasi yang dinginkan lalu kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP tapera.

Cara Mengajukan Kredit Rumah Tapera

- Siapkan dokumen NIK, NPWP, NIP, saldo Tapera dan lain-lain, pilih rumah yang diminati. Kemudian, pilih KPP atau KPR.

Baca Juga: Perhatian! Ini 10 Tantangan Penting yang Harus Dihadapi Saat Pindah ke Negara Lain

- Datang ke Bank, lengkapi dokumen keperluan KPR/KRR.

- Pengecekan SLIK, verifikasi data, dan analisa kelayakan (RPC).

- Jika disetujui, peserta akan dihubungi bank dan langsung akad kredit.

Sebagai informasi, BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta sesuai dengan kebutuhan, yakni KPR, KBR, dan KRR.

Perbedaan KPR, KBR, dan KRR Tapera

KPR: Produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi; kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi; dan tenor maksimal 30 tahun.

Baca Juga: Tanda Perpecahan Politik, Menteri di Kabinet Israel Sebut Serangan ke Gaza Gagal Total dan Minta Posisi Netanyahu Digantikan

KBR: Produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan; plafon kredit diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan; tenor maksimal 15 tahun.

KRR: Diperuntukkan untuk peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan; plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan; tenor paling lama 5 tahun.

Dokumen Pengajuan KPR Tapera

1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
- Fotokopi e-KTP & NPWP
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
- Rekening Koran
- SPT Tahunan
- Surat Keterangan Kerja

Baca Juga: PBB: Serangan Israel di Rafah Menghentikan 67 Persen Bantuan ke Gaza

Dokumen Pengajuan KBR Tapera

1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
3. Fotokopi IMB
4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

Dokumen Pengajuan KRR Tapera

1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
2. Fotokopi IMB
3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

Baca Juga: VIRAL Oknum TNI di Deli Serdang Marah hingga Tendang Kepala Warga, Ternyata karena Hal Ini!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.