Gurita Bisnis Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada periode 2015-2022.
Meskipun telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, Hendry belum memenuhi panggilan tersebut. Kejagung menyatakan akan menangkap Hendry jika ia kembali mangkir dari panggilan ketiga.
Hendry Lie adalah pengusaha terkenal yang dikenal sebagai salah satu pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
Baca Juga: Herviano Terlibat Korupsi Timah? Pengamat: Awas Kena UU ITE dan Terancam Dipidana!
Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, Sriwijaya Air didirikan pada awal 2000-an oleh Hendry bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, serta beberapa ahli lainnya seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.
Mulai dari satu pesawat Boeing 737-200, Sriwijaya Air kini memiliki 48 pesawat Boeing dengan 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.
Sriwijaya Air telah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia dengan mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang per bulan dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke 53 destinasi domestik dan tiga negara kawasan.
Selain di bidang penerbangan, Hendry juga terlibat dalam bisnis pertambangan dan pengelolaan timah sebagai salah satu pemilik PT TIN. Kepemilikannya di PT TIN mengaitkannya dengan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam catatan, PT TIN diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja sama ilegal untuk pengumpulan bijih timah, yang dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sekitar 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah ini, termasuk Hendry Lie.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










