Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara, Saksi Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah

M. Rahman | 8 Oktober 2025, 11:05 WIB
Tak Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara, Saksi Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah

AKURAT.CO Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH memastikan penetapan tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah.

Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara. Dalam kasus Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara (potential loss).

Namun Dr. Chairul menekankan bahwa bukti mengenai kerugian ini tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan, analisis penyidik, atau hasil perhitungan selain dari lembaga yang berwenang.

Menurutnya, kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

Jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersebut cacat secara hukum.

"Alat bukti yang paling relevan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti yang dikeluarkan auditor negara, dalam hal ini BPK," kata Dr. Chairul Huda dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Chromebook Melalui LKPP Sudah Sesuai Aturan

Terlebih lagi jika penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil expose, yang merupakan sekedar praktek penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah, nyata-nyata merupakan tindakan sewenang-wenang yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Sering kali alat bukti ini diterjemahkan secara sepotong-sepotong, hanya alat bukti. Padahal perlu adanya alat bukti yang sah. Dalam hal ini, dalam kasus tipikor harus ada audit BPK yang merupakan salah satu alat bukti yang dianggap sah,” imbuhnya.

Sedangkan lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Sekalipun BPKP, Inspektorat, atau ahli lain bisa 'menghitung', tapi hanya BPK yang berwenang 'menetapkan' adanya kerugian negara," paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP) telah diatur alur yang jelas dalam sebuah penyidikan.

Dalam Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang dituduhkan dapat terang benderang.

Dalam aturan tersebut turut menegaskan bahwa menemukan bukti adanya tindak pidana sebelum menetapkan tersangka merupakan proses yang benar dalam penyidikan. Jika tahapan ini tidak dilakukan sesuai prosedur, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Dr. Chairul mengingatkan, praktik menetapkan tersangka dengan bukti-bukti yang tidak kuat dapat mengarah pada rekayasa kasus atau kriminalisasi. Tindakan itu bertentangan dengan prinsip proses hukum yang adil (due process of law).

"Jika prosesnya terbalik, yaitu dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu, lalu baru kemudian dicari-cari bukti-bukti untuk menguatkan penetapan dimaksud, maka cara bekerja yang demikian itu merupakan tindakan sewenang-wenang," tambahnya.

Dia juga menyoroti klaim penyidik yang memiliki 113 saksi jumlah saksi dalam mendukung penetapan tersangka Nadiem. Dia menilai, banyaknya jumlah saksi tidak secara otomatis membuktikan kekuatan sebuah kasus.

"Sungguh mengherankan, jika Penyidik mengklaim memiliki ratusan saksi, tetapi tidak tergambar adanya pemeriksaan tersangka yang mengkonfirmasi secara mendetail keterangan-keterangan saksi dimaksud," ungkapnya.

Sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia seharusnya diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai "calon tersangka".

Dalam pemeriksaan ini, penyidik wajib mengkonfirmasi temuan atau keterangan saksi-saksi lain kepada calon tersangka tersebut. Tujuannya adalah untuk memenuhi asas keadilan (fair trial), saat orang yang berpotensi menjadi tersangka diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan dari versinya.

"Jika pemeriksaan calon tersangka hanya formalitas atau keterangannya tidak pernah dikonfirmasi dengan saksi lain, sama artinya pemeriksaan substantif belum dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mempertanyakan sikap Kejagung yang tidak kunjung memberikan penjelasan atas penetapan tersangka Nadiem, termasuk audit dari lembaga yang berwenang atas kerugian negara.

"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," kata dia.

Menurutnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2021–2024 itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hitungan kerugian negara oleh lembaga yang sah. Padahal unsur material tersebut harusnya sudah dipenuhi sebelum ditetapkannya sebagai tersangka.

Dia berharap Kejagung dapat menjawab segala pertanyaan yang sebelumnya sudah diajukan dalam penetapan tersangka.

Hakim pun diminta melihat kondisi tersebut sebagai sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan dalam penetapan tersangka, yaitu adanya dua alat bukti yang sah, perbuatan yang disangkakan, jumlah kerugian negara, dan pihak yang menentukan kerugian negara tersebut.

"Tentunya kalau kita melihat dari fakta-fakta tersebut dan dari ketentuan-ketentuan yang ada, maka proses penetapan tersangka Pak Nadiem ini seharusnya dibatalkan karena sudah jelas bahwa perbuatan yang disangkakan itu tidak juga konkret, kemudian juga akibatnya belum bisa dikemukakan oleh Jaksa Penyidik," tukasnya.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengklaim memiliki bukti yang cukup, termasuk keterangan dari ratusan saksi saat penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus Chromebook.

Hanya saja, Kejagung justru tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitan langsung bukti tersebut dengan Nadiem hingga penetapan tersangka pada 4 September 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa