Penolakan Produk Perikanan RI di Uni Eropa Kurang dari 1 Persen
Demi Ermansyah | 13 Juni 2024, 19:01 WIB

AKURAT.CO Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, tren penolakan produk kelautan dan perikanan asal Indonesia di pasar Uni Eropa terpantau masih rendah yakni di bawah 1%.
“Dari tren penolakan (Uni Eropa) tidak terlalu besar, di bawah satu persen ya. Biasanya itu hanya karena kelebihan kandungan logam berat seperti itu,” ujar Kepala BPPMHKP Ishartini dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Pihaknya mengakui pasar Uni Eropa memang mensyaratkan sejumlah aturan yang ketat agar sejumlah produk masuk ke kawasan itu. Namun demikian, dari sisi mutu, pihaknya mengakui telah memenuhi persyaratan mutu yang disyaratkan Uni Eropa lewat unit pengolahan ikan (UPI). Syarat lain yang belum dapat dipenuhi yakni soal ketertelusuran (traceability) atau asal bahan baku.
Ketertelusuran tersebut berkaitan dengan sertifikat yang dimiliki kapal dalam menangkap ikan atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk kapal yang tidak berpendingin atau tidak memiliki palka.
Sementara untuk kapal-kapal dengan ukuran 30 GT ke atas yang telah mampu membekukan ikan di atas kapal, disyaratkan untuk memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). "Asal bahan baku itu diurut, ditelusuri. Nah itu yang kita harus kita buktikan bahan baku ini diperoleh dari kapal yang sudah memiliki sertifikat, kemudian didistribusikan pemasok yang sudah bersertifikat kemudian diolah UPI yang juga sudah memiliki sertifikat, ini yang sedang kita bereskan," jelasnya.
Hingga kini tercatat sebanyak 176 UPI yang telah memiliki nomor registrasi ekspor atau approval numbers yang telah mengekspor produk perikanan di Uni Eropa.
Upaya lain pun telah dilakukan salah satunya bertemu dengan otoritas terkait yakni Direktorat Jenderal Kesehatan dan Keamanan Pangan (DG Sante) Uni Eropa untuk bisa menilik kembali apa yang telah dilakukan Indonesia di sektor perikanan sehingga menambah kesempatan lebih banyak perusahaan Indonesia yang masuk ke pasar yang banyak menyerap komoditas ikan tuna itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP KKP Woro Sariati mengatakan, KKP telah menyampaikan perbaikan mutu perikanan kepada otoritas terkait Uni Eropa sejak Mei 2023, namun belum ada tanggapan.
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan sinkronisasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP soal jumlah kapal yang memasok hasil tangkapan ke 176 UPI yang telah tersertifikasi HACCP serta CPIB. Langkah tersebut dilakukan untuk meyakinkan kepada Uni Eropa bahwa produk perikanan Indonesia telah tersertifikasi dan memiliki ketertelusuran yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









