Apindo Gandeng KPPU Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.
Salah satu upayanya, melalui kegiatan sosialisasi. Kali ini APINDO menyelenggarakan sosialisasi dengan bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dan dilaksanakan di Kantor APINDO, Kamis, (13/6/2024).
Antusiasme tinggi terlihat dari kehadiran sekitar 100 pelaku usaha besar dari berbagai bidang. Acara tersebut menghadirkan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto sebagai pembicara, dengan Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO Candra Wahjudi sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyoroti sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. "Kepatuhan persaingan usaha adalah upaya mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," tegas Ifan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Apindo Pertanyakan Filosofi Dasar Tapera
Ia menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. "Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," tambahnya.
Kolaborasi dengan APINDO disebut Ifan sebagai "pintu masuk" yang efektif untuk sosialisasi, mengingat APINDO memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha. "Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," jelasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum APINDO, Sanny Iskandar, menyambut baik inisiatif KPPU dan menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO. "APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU. Diskusi yang dipandu oleh Candra Wahjudi turut mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi. Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.
"Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah," jelas Eugenia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









