Polemik Serikat Karyawan dan Dirut Garuda Indonesia, Komisi VI Sarankan Saling Introspeksi

AKURAT.CO Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menamai diri sebagai Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga, menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI terkait konflik yang terjadi antara serikat pekerja dengan manajemen Garuda. Permasalahan yang dialami Sekarga.
Di mana dalam laporan tersebut diantaranya terkait banyaknya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), bahkan adanya laporan polisi oleh Dirut Garuda kepada pengurus Sekarga.
Usai mendengarkan aspirasi Sekarga tersebut, Anggota Komisi VI, Subardi mendorong serikat pekerja dan manajemen Garuda Indonesia untuk saling berbenah. Ia meminta kedua belah pihak untuk dapat saling memperkuat komunikasi satu sama lain dalam mengatasi konflik yang sedang terjadi.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Lapor ke Komisi VI
"Oleh karena itu, saya menyarankan bagaimana membangun komunikasi yang baru, bagaimana saling introspeksi. Jadi tidak saling menyalahkan, kita masing-masing introspeksi, sehingga berikan waktu secukupnya," kata Subardi dalam RDPU Komisi VI dengan Sekarga di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, Subardi sebenarnya menyayangkan konflik yang terjadi tersebut, mengingat Garuda Indonesia sebelumnya juga sempat mengalami permasalahan hingga DPR menyuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun untuk mendukung percepatan pemulihan kinerja perusahaan, khususnya pada lini operasional penerbangan.
"Dampak dari PMN tersebut maka bisa kita saksikan bahwa Garuda bisa mengurangi hutang yang cukup banyak, juga bisa memberikan kontribusi yang signifikan karena sudah bisa berjalan, sudah ada operasional," katanya.
Kemudian, lanjutnya, di sisi internal Garuda ada pertikaian antara manajemen dengan karyawan, sampai gugat menggugat. Hal ini tentu yang sangat ironis lagi yakni gugatan yang disampaikan pertama soal pencemaran nama baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







