KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh Bundamedik (BMHS)

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan pertama untuk Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 mengenai dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik Tbk (BMHS). Sidang berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024, di Kantor KPPU Jakarta dan dilakukan secara hybrid.
Agenda sidang tersebut mencakup pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Perkara ini bermula dari akuisisi PT Bundamedik, Tbk. atas saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021, dengan nilai akuisisi sebesar Rp2,97 miliar untuk 99% saham. PT Bundamedik Tbk adalah penyedia layanan kesehatan dan laboratorium yang berkantor pusat di Jakarta, sedangkan PT Pintu Ilmu mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra di Palembang, Sumatera Selatan. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021.
Baca Juga: Siap-Siap, Penilaian Notifikasi Merger Perusahaan Oleh KPPU Bakal Dipungut PNBP
Menurut peraturan, PT Bundamedik Tbk wajib memberitahukan akuisisi tersebut kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara yuridis. Namun, ada penambahan waktu notifikasi menjadi 60 hari karena peraturan relaksasi di masa pandemi.
"Sesuai ketentuan, PT Bundamedik Tbk seharusnya menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 30 Maret 2022," ujar Noor Rofieq dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Namun, laporan pemberitahuan baru diterima KPPU pada 21 Juni 2022, sehingga diduga terjadi keterlambatan yang melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengar paparan LDP dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, majelis komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada Selasa, 16 Juli 2024.
"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran," tambah Rofieq.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









