Apakah Karyawan yang Resign Berhak Atas Uang Pisah? Ini Penjelasan dan Aturannya

AKURAT.CO Baru-baru ini, banyak pertanyaan muncul terkait hak karyawan yang resign atau mengundurkan diri, salah satunya adalah apakah mereka berhak atas uang pisah.
Perlu diketahui bahwa hak atas uang pisah untuk pekerja dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Baca Juga: Elon Musk Menang Gugatan Pesangon USD500 Juta dari Eks Karyawan X Corp
Pada Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menerima uang pisah.
Persyaratan pengunduran diri secara sukarela meliputi:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
2. Tidak memiliki ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajiban hingga tanggal pengunduran diri.
Namun, besaran uang pisah ditentukan oleh aturan masing-masing perusahaan, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Tak hanya itu, karyawan yang resign juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Hal ini tertuang dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa karyawan tetap yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan berhak menerima uang penggantian hak (UPH).
Uang penggantian hak ini diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan yang meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.
2. Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat asal mereka diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri, perusahaan juga wajib membayarkan uang penggantian hak kepada karyawan yang mengalami PHK.
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Tilep Uang Buat Bayar Utang hingga Jalan-jalan ke Luar Kota
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








