Apakah Karyawan yang Resign Berhak Atas Uang Pisah? Ini Penjelasan dan Aturannya

AKURAT.CO Baru-baru ini, banyak pertanyaan muncul terkait hak karyawan yang resign atau mengundurkan diri, salah satunya adalah apakah mereka berhak atas uang pisah.
Perlu diketahui bahwa hak atas uang pisah untuk pekerja dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Baca Juga: Elon Musk Menang Gugatan Pesangon USD500 Juta dari Eks Karyawan X Corp
Pada Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menerima uang pisah.
Persyaratan pengunduran diri secara sukarela meliputi:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
2. Tidak memiliki ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajiban hingga tanggal pengunduran diri.
Namun, besaran uang pisah ditentukan oleh aturan masing-masing perusahaan, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Tak hanya itu, karyawan yang resign juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Hal ini tertuang dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa karyawan tetap yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan berhak menerima uang penggantian hak (UPH).
Uang penggantian hak ini diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan yang meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.
2. Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat asal mereka diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri, perusahaan juga wajib membayarkan uang penggantian hak kepada karyawan yang mengalami PHK.
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Tilep Uang Buat Bayar Utang hingga Jalan-jalan ke Luar Kota
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









