Protes Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Pedagang: Masa Rezeki Kita Tolak

AKURAT.CO Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan malalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Di mana secara tidak langsung, kebijakan tersebut diindikasikan akan mematikan penjualan rokok terutama para pedagang kecil.
Menanggapi hal tersebut, Abay salah satu pedagang kopi keliling (starling) di daerah Ciledug merasa keberatan apabila adanya larangan menjual rokok ketengan. Sebab bagi Abay dominasi konsumennya lebih kepada ketengan.
"Sekarang gini ya bang, kebanyakan yang nongkrong itu biasanya para pengendara kaya ojol atau orang-orang yang berhenti istirahat sebentar dari perjalanan buat sebat. Nah mereka belinya kebanyakan ketengan dibandingkan sebungkus, ya meskipun ada juga yang beli sebungkus cuman kan lebih banyak yang ketengan sekalian beli kopi sasetan, melepas penat dari perjalanan," ucapnya di Ciledug, Tangerang, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: DPR Kritik Larangan Jual Rokok Ketengan: Tak Berpihak ke Wong Cilik
Nah, lanjut Abay, kalau seandainya keluar kebijakan larangan ketengan, dirinya mengakui bingung harus bagaimana. "Kita yang bingung bang kalau larangan ketengan ini keluar, ya masa ada yang beli rokok ketengan kita tolak-tolakin bang, padahal kebanyakan yang beli ke kita ketengan, masa rezeki kita tolak-tolakin bang," ucapnya lagi.
"Ya kalau bisa, janganlah kaya gitu kebijakannya, mungkin diatur ulang, siapa aja yang dilarang misal kaya warung-warung besar gitu, yaa kalau dipukul rata sampai ke kita-kita (pedagang kecil) ya kacau sih bang," lanjutnya.
Sebagai informasi, PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463.
Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang. Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan.
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik
- menggunakan mesin layan diri
- kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil
- secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui
- dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










