Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Tetap

AKURAT.CO PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM sonsubsidi yang terdiri dari BBM gasoline: Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.
Baca Juga: Dengan Cara Bagaimana Faktor Genetik Mempengaruhi Proses Pertumbuhan pada Hewan?
“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” jelas Heppy.
Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Agustus 2024: Sifat Perfeksionis Akan Membawa Keberuntungan!
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp15.350 dari sebelumnya Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter.
Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







