Kemenperin Rilis Aturan Baru Soal Perhitungan TKDN Modul Surya

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2024 yang menetapkan cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk modul surya, yang digunakan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, peraturan yang sinkron dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 ini bertujuan mempercepat pengembangan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) berbasis tenaga surya sambil memprioritaskan produk lokal.
"Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur PLTS tetap fokus pada penggunaan produk dalam negeri dan mengikuti ketentuan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Putu Juli dikutip Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga: Dorong Transisi Energi, BNI Danai Proyek PLTS
Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa peraturan ini, yang diterbitkan pada akhir Juli, mengatur ketentuan TKDN untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN), serta menentukan nilai minimal TKDN untuk proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.
"Regulasi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kapasitas industri domestik dan mendukung pertumbuhan investasi di sektor ini," jelasnya.
Dia menilai bahwa kebijakan ini telah mendorong pertumbuhan investasi dan pengembangan industri modul surya di dalam negeri. Salah satu contohnya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.
TMAI sedang membangun pabrik dengan kapasitas produksi awal 1 gigawatt per tahun dan investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, yang diharapkan beroperasi pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2024.
Selain TMAI, Putu Juli juga mengungkapkan bahwa beberapa pabrikan Tier 1 seperti Jinko, Seraphim, dan SEG Solar menunjukkan minat untuk berinvestasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









