Kemenperin Rilis Aturan Baru Soal Perhitungan TKDN Modul Surya

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2024 yang menetapkan cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk modul surya, yang digunakan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, peraturan yang sinkron dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 ini bertujuan mempercepat pengembangan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) berbasis tenaga surya sambil memprioritaskan produk lokal.
"Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur PLTS tetap fokus pada penggunaan produk dalam negeri dan mengikuti ketentuan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Putu Juli dikutip Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga: Dorong Transisi Energi, BNI Danai Proyek PLTS
Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa peraturan ini, yang diterbitkan pada akhir Juli, mengatur ketentuan TKDN untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN), serta menentukan nilai minimal TKDN untuk proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.
"Regulasi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kapasitas industri domestik dan mendukung pertumbuhan investasi di sektor ini," jelasnya.
Dia menilai bahwa kebijakan ini telah mendorong pertumbuhan investasi dan pengembangan industri modul surya di dalam negeri. Salah satu contohnya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.
TMAI sedang membangun pabrik dengan kapasitas produksi awal 1 gigawatt per tahun dan investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, yang diharapkan beroperasi pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2024.
Selain TMAI, Putu Juli juga mengungkapkan bahwa beberapa pabrikan Tier 1 seperti Jinko, Seraphim, dan SEG Solar menunjukkan minat untuk berinvestasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







