Paksakan RPMK, Siapkah Menkes Tanggung Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp308 Triliun?

AKURAT.CO Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, berpandangan sikap Menteri Kesehatan (Menkes) yang memaksakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik untuk segera disahkan apakah sudah memikirkan dampak potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp308 triliun.
“Apakah Menkes bapak Budi Gunadi Sadikin memikirkan hal tersebut? Apakah Menkes tahu bahwa jika seluruh skenario dalam RPMK diberlakukan, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp308 Triliun,” kata Khoirul dihubungi, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, jika dampak ekonomi mencapai angka Rp308 Triliun, ini sama saja target pertumbuhan ekonomi tidak bisa mencapai 5%. Ketika angka pertumbuhan ekonomi benar-benar tidak mencapai target, pak Menkes ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia di kerak yang paling dalam.
Baca Juga: Misbakhun Curigai Ada Pengaturan dalam RPMK Yang Diskriminatif bagi Pelaku Usaha Rokok Elektrik
Kemudian, jika kemasan polos diberlakukan, Kemenkes tidak mempertimbangkan dampak dari iklim usaha. Potensi permintaan produk legal akan turun sebesar 42%. Hal ini, belum lagi ditambah dengan penerimaan negara yang berkurang sebesar Rp95,6 Triliun. Kemudian dampak kepada 1,22 juta yang bekerja di industri terkait. Dengan angka sebesar itu maka menjadi wajar apabila Kemenperin berteriak lantang menyuarakan penolakan terhadap RPMK ini.
“Kemenkes tampaknya juga hilang ingatan bahwa adanya kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Buktinya tampak nyata di beberapa negara seperti Prancis, Kanada, dan bahkan tetangga kita, Thailand,” tambah Khoirul.
Pada 2023, peredaran rokok ilegal sudah mencapai angka 7%. Ketika harga rokok naik, kemasan polos diberlakukan, potensi peningkatan peredaran rokok ilegal cukup tinggi pada tahun depan dan seterusnya.
Sebagai catatan, beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut mengeluh soal RPMK ini, berarti Kemenkes terkesan ingin berjalan sendiri. Bahkan, ada kementerian yang mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RPMK, salah satunya Kementerian Perindustrian.
Melalui RPMK, Kemenkes berusaha mengatur semuanya. Mulai dari aspek penyiaran, aspek perdagangan hingga aspek standarisasi kemasan. Khusus yang terakhir, penolakan tersebut semakin kencang.
Hal ini disebabkan standarisasi yang dimaksud adalah mengubah bungkus rokok menjadi kemasan polos (plain packaging) tidak diatur dalam UU ataupun PP. Seharusnya pejabat tidak boleh membuat aturan yang bertolak belakang dengan UU ataupun PP.
“RPMK jatuhnya malah bikin norma baru. Kan gak boleh seperti itu. Maka bisa dibilang pola pikir Menteri Kesehatan sangat kacau dalam merumuskan RPMK ini,” tegas Khoirul.
Oleh karena itu, suara-suara penolakan terhadap RPMK harus terus dilantangkan. Tidak hanya pegiat IHT dan beberapa kementerian seperti Kemenperin, Kemendag, dan Kemenparekraf melainkan juga kelompok tani dan kelompok buruh.
“Kita mesti bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap RPMK. Sebab, ada instansi yang ingin berusaha membenamkan Industri Hasil Tembakau ke jurang kematian,” tukas Khoirul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









