Akurat
Pemprov Sumsel

Paksakan RPMK, Siapkah Menkes Tanggung Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp308 Triliun?

M. Rahman | 24 September 2024, 22:18 WIB
Paksakan RPMK, Siapkah Menkes Tanggung Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp308 Triliun?

AKURAT.CO Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, berpandangan sikap Menteri Kesehatan (Menkes) yang memaksakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik untuk segera disahkan apakah sudah memikirkan dampak potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp308 triliun.

“Apakah Menkes bapak Budi Gunadi Sadikin memikirkan hal tersebut? Apakah Menkes tahu bahwa jika seluruh skenario dalam RPMK diberlakukan, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp308 Triliun,” kata Khoirul dihubungi, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, jika dampak ekonomi mencapai angka Rp308 Triliun, ini sama saja target pertumbuhan ekonomi tidak bisa mencapai 5%. Ketika angka pertumbuhan ekonomi benar-benar tidak mencapai target, pak Menkes ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia di kerak yang paling dalam.

Baca Juga: Misbakhun Curigai Ada Pengaturan dalam RPMK Yang Diskriminatif bagi Pelaku Usaha Rokok Elektrik

Kemudian, jika kemasan polos diberlakukan, Kemenkes tidak mempertimbangkan dampak dari iklim usaha. Potensi permintaan produk legal akan turun sebesar 42%. Hal ini, belum lagi ditambah dengan penerimaan negara yang berkurang sebesar Rp95,6 Triliun. Kemudian dampak kepada 1,22 juta yang bekerja di industri terkait. Dengan angka sebesar itu maka menjadi wajar apabila Kemenperin berteriak lantang menyuarakan penolakan terhadap RPMK ini.

“Kemenkes tampaknya juga hilang ingatan bahwa adanya kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Buktinya tampak nyata di beberapa negara seperti Prancis, Kanada, dan bahkan tetangga kita, Thailand,” tambah Khoirul.

Pada 2023, peredaran rokok ilegal sudah mencapai angka 7%. Ketika harga rokok naik, kemasan polos diberlakukan, potensi peningkatan peredaran rokok ilegal cukup tinggi pada tahun depan dan seterusnya.

Sebagai catatan, beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut mengeluh soal RPMK ini, berarti Kemenkes terkesan ingin berjalan sendiri. Bahkan, ada kementerian yang mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RPMK, salah satunya Kementerian Perindustrian.

Melalui RPMK, Kemenkes berusaha mengatur semuanya. Mulai dari aspek penyiaran, aspek perdagangan hingga aspek standarisasi kemasan. Khusus yang terakhir, penolakan tersebut semakin kencang.

Hal ini disebabkan standarisasi yang dimaksud adalah mengubah bungkus rokok menjadi kemasan polos (plain packaging) tidak diatur dalam UU ataupun PP. Seharusnya pejabat tidak boleh membuat aturan yang bertolak belakang dengan UU ataupun PP.

“RPMK jatuhnya malah bikin norma baru. Kan gak boleh seperti itu. Maka bisa dibilang pola pikir Menteri Kesehatan sangat kacau dalam merumuskan RPMK ini,” tegas Khoirul.

Oleh karena itu, suara-suara penolakan terhadap RPMK harus terus dilantangkan. Tidak hanya pegiat IHT dan beberapa kementerian seperti Kemenperin, Kemendag, dan Kemenparekraf melainkan juga kelompok tani dan kelompok buruh.

“Kita mesti bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap RPMK. Sebab, ada instansi yang ingin berusaha membenamkan Industri Hasil Tembakau ke jurang kematian,” tukas Khoirul.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa