Kemendikbudristek Jadi 3 Kementerian Baru, Komisi XI Minta Fokus ke Anggaran Untuk Kepentingan Masyarakat

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengimbau agar alokasi anggaran untuk tiga kementerian baru tetap fokus pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, bukan hanya pada dukungan operasional.
Pembentukan tiga kementerian baru, hasil pemisahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kini memasuki tahap pembahasan anggaran di DPR. Hetifah mengingatkan agar anggaran 2025 yang dialokasikan tidak terfokus pada kebutuhan manajemen semata, melainkan pada program yang menyentuh kebutuhan rakyat.
“Kami berharap agar proses transisi pemisahan ini berjalan dengan lancar, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih baik dan pengambilan keputusan bisa lebih cepat,” ujar Hetifah dipantau dari Channel Youtube DPR RI, Senin (28/10/2024).
Hetifah menekankan agar anggaran lebih banyak dialokasikan pada program yang sejalan dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Beberapa program prioritas yang disebutnya antara lain dana untuk makan siang bergizi bagi siswa dan pembangunan sekolah unggulan di berbagai daerah.
“Kami di DPR tentu akan mengawasi proses ini, memastikan anggaran dialokasikan sesuai kepentingan masyarakat. Jangan sampai anggaran hanya habis untuk operasional manajemen semata,” tegas Hetifah.
Untuk memastikan alokasi anggaran tetap tepat sasaran, Komisi X DPR RI akan memeriksa ulang pengalokasian anggaran dalam proses pemecahan tiga kementerian tersebut. Hetifah menyebutkan bahwa segala perubahan dalam anggaran harus melalui keputusan bersama DPR dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh masing-masing kementerian.
Hetifah menambahkan bahwa koordinasi yang baik dengan DPR diharapkan dapat memastikan bahwa proses transisi ini berjalan dengan lancar dan anggaran 2025 dapat digunakan secara efektif, sesuai dengan harapan masyarakat dan mandat pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










