Akurat
Pemprov Sumsel

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025: Peluang Stabilitas atau Ancaman Konsumsi?

Tim Redaksi | 19 November 2024, 09:33 WIB
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025: Peluang Stabilitas atau Ancaman Konsumsi?

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memastikan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap berjalan.

Namun, keputusan tersebut menuai reaksi beragam, terutama dari sektor ritel yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Penasihat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sekaligus Chairman Global Retail Association, Roy Nicholas Mandey, menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi pelemahan konsumsi yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: PrismaLink Dukung Digitalisasi Pembayaran di Dunia Pendidikan Bersama UNDIRA

“Konsumsi adalah penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) kita. Jika daya beli masyarakat melemah, pertumbuhan ekonomi akan terpengaruh,” kata Roy dalam sebuah diskusi di televisi swasta, Senin (18/11/2024).

Ia menambahkan, meskipun kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kondisi ekonomi yang masih rentan pasca-pandemi membuat penerapan kenaikan PPN menjadi kurang tepat.

Roy mencatat, deflasi selama lima bulan terakhir semakin melemahkan daya beli masyarakat.

“Deflasi ini berdampak pada daya beli masyarakat yang terus menurun. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga melambat dari 5,1 persen menjadi 4,9 persen. Ini menunjukkan adanya pelemahan ekonomi yang harus segera diantisipasi,” jelasnya.

Baca Juga: AFF Futsal Championship 2024: Timnas Putri Indonesia Kalah 0-5 dari Vietnam 

Ia juga menyoroti, kenaikan PPN tidak hanya berdampak pada barang konsumsi, tetapi juga memengaruhi biaya logistik dan transportasi yang merupakan bagian dari rantai distribusi.

“Kenaikan PPN akan menaikkan harga barang di sektor hulu, yang pada akhirnya berdampak pada harga di tingkat konsumen. Barang yang seharusnya terjangkau justru akan semakin sulit diakses masyarakat,” tambah Roy.

Menurut Roy, pengusaha ritel telah berupaya melakukan efisiensi, bekerja sama dengan produsen untuk menekan harga, bahkan mengurangi kualitas atau ukuran produk agar tetap terjangkau.

Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk menahan dampak kenaikan PPN.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari menekan biaya produksi hingga memberikan promo dan diskon. Tapi, jika PPN naik, semua upaya ini tidak akan cukup untuk mengimbangi kenaikan harga barang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menurunnya pendapatan masyarakat yang semakin memperparah situasi.

“Lebih dari 50 ribu orang terkena PHK, sementara pendapatan banyak pekerja semakin menurun. Kondisi rantai pasok juga masih terganggu, sehingga ketersediaan barang terbatas dan harga naik,” katanya.

Roy menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu PM India, Bahas Kerja Sama Kesehatan hingga Pendidikan

“Pemerintah perlu memiliki sense of crisis dalam melihat kondisi saat ini. Jika kenaikan PPN tetap dipaksakan, daya beli akan semakin menurun, konsumsi berkurang, dan dampaknya akan merugikan perekonomian secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia mengimbau pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini agar dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi masyarakat.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.