Siapkan Skema Baru KPR FLPP, Menteri Ara Minta Perkiraan Biaya Rumah Subsidi dari Asosiasi Pengembang
Hefriday | 2 Februari 2025, 23:12 WIB

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menginstruksikan kepada asosiasi pengembang perumahan untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi.
Data ini akan menjadi dasar perhitungan skema baru Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) di 2025.
Maruarar menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP nantinya akan secara resmi meminta data dari asosiasi pengembang untuk memastikan keakuratan biaya pembangunan rumah subsidi, tidak termasuk harga tanah.
Menurut Maruarar, data biaya pembangunan ini akan menjadi acuan utama dalam penetapan harga rumah subsidi.
Dengan informasi yang lebih akurat, pemerintah dapat menentukan harga jual rumah subsidi secara lebih bijak, mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi seperti inflasi dan kenaikan biaya konstruksi.
"Kami ingin menetapkan harga rumah subsidi yang tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga memberikan manfaat bagi rakyat dan negara," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).
Baca Juga: Perluas Akses KPR bagi MBR, Bank Mandiri Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik
Maruarar menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan dibuat dengan prinsip keadilan bagi semua pihak. Pengusaha tetap harus mendapatkan keuntungan agar tetap bisa beroperasi dan membayar pajak, sementara rakyat mendapatkan rumah dengan harga wajar dan kualitas yang layak.
Selain itu, negara juga harus mendapatkan manfaat dari pajak dan kontribusi sektor properti dalam menggerakkan perekonomian nasional. Dengan demikian, kebijakan FLPP yang baru harus benar-benar memastikan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
Maruarar menekankan bahwa skema FLPP harus benar-benar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Mengingat FLPP dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah harus memastikan bahwa program ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Rumah subsidi berasal dari uang rakyat, jadi harus digunakan sebaik-baiknya untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan," kata Maruarar.
Pada tahun 2025, Kementerian PKP sedang menyiapkan perubahan desain porsi dana APBN dan perbankan untuk FLPP.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menghemat anggaran negara, sehingga bisa memperluas jangkauan program rumah subsidi tanpa meningkatkan beban fiskal.
Dengan efisiensi yang lebih baik, pemerintah berharap bahwa lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki akses terhadap rumah subsidi, tanpa meningkatkan tekanan pada meningkatkan bebas fiskal.
Sebagai bagian dari kebijakan perumahan nasional, pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran FLPP tahun 2025 sebesar Rp28,2 triliun. Dana ini ditargetkan untuk membiayai 220.000 unit rumah subsidi.
Namun, dengan perubahan porsi pendanaan yang sedang dirancang, diharapkan jumlah unit yang dapat dibiayai dapat meningkat tanpa harus menambah anggaran yang ada.
Selain meminta data biaya pembangunan, Maruarar juga mengajak pengembang perumahan untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan baru.
Menurutnya, masukan dari pengembang sangat penting agar kebijakan FLPP yang baru bisa lebih realistis dan menguntungkan semua pihak.
"Dengan adanya transparansi dan kolaborasi, kita bisa menciptakan skema yang adil bagi pengembang, rakyat, dan negara," katanya.
Meski perubahan skema FLPP diharapkan membawa dampak positif, ada beberapa tantangan yang harus diatasi.
Antara lain penyesuaian regulasi dan mekanisme penyaluran dana agar lebih efisien, pengawasan lebih ketat untuk memastikan bahwa rumah subsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan serta menjaga keseimbangan harga dan kualitas agar pengembang tetap tertarik berpartisipasi dalam program ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










