Prabowo Bela Petani: Negara Siap Ambil Alih Penggilingan Padi Bila Aturan Tak Dipatuhi

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung kesejahteraan petani dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram.
Presiden menyampaikan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menaati aturan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Kementerian Pertanian dan melalui teleconference bersama petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), serta jajaran terkait lainnya, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Saya sudah tahu cara-cara untuk orang kecil yang sering dikorbankan. Kali ini pemerintah akan bertindak. Saya mengimbau semua pihak, terutama teman-teman dari penggilingan padi, untuk menaati aturan," tegas Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Siap Keluarkan PP untuk Tetapkan Harga Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg
Prabowo menambahkan, meskipun sebagian penggilingan padi di daerah telah menyesuaikan, masih ada beberapa yang mencoba bermain-main dengan aturan.
"Berapa besar pun skala penggilingan padi, kalau main-main dengan aturan, saya akan tindak tegas," sambungnya.
Presiden juga menegaskan, jika terdapat pengusaha yang tidak mau patuh, pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil alih penggilingan padi.
"Dan kalau tidak mau patuh, ya sudah, tutup saja. Tidak usah membuat penggilingan padi, saya ambil alih. Negara akan ambil alih penggilingan padi," tandasnya.
Prabowo menyampaikan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pangan Indonesia yang aman dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Semua pihak harus menang—petani, pengusaha, dan konsumen. Dengan cara ini, Indonesia akan menuju kesuksesan," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Tekankan Keseimbangan Antara Pelestarian Hutan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










