Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Menteri ATR: Sebut Tak Sesuai Prosedur Hukum

AKURAT.CO Sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Dimana sekitar lima rumah warga di kawasan perumahan Cluster Setia Mekar tersebut tergusur akibat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Nusron mengungkapkan bahwa PN Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran lahan sebelum eksekusi dilakukan. Padahal, prosedur ini sangat penting untuk memastikan bahwa objek sengketa sudah sesuai dengan putusan pengadilan.
"Mereka memang pernah menyurati pada 2022, tapi belum ada permohonan pengukuran. Ini penting supaya jelas mana objek yang akan dieksekusi," kata Nusron dikutip Minggu (16/2/2025).
Baca Juga: Heboh Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Begini Cara Cek Legalitas SHM Ganda
Nusron menegaskan bahwa proses eksekusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, syarat sebelum eksekusi pengadilan bukan hanya sekadar pemberitahuan, tetapi juga harus ada permohonan pengukuran terlebih dahulu.
"Sebelum eksekusi, harus ada permohonan pengukuran ke BPN supaya tidak ada kekeliruan. Ini bukan sekadar soal formalitas, tapi bagian dari kepastian hukum bagi warga," ujarnya.
Selain itu, Nusron menyoroti bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat tanah milik warga. Artinya, selama sertifikat masih berlaku secara hukum, hak warga atas tanah tersebut tetap sah.
"Kalau belum ada keputusan pembatalan sertifikat, eksekusi itu jadi tanda tanya besar. Jangan sampai warga dirugikan hanya karena prosedur hukum yang tidak dijalankan dengan benar," tegasnya.
Untuk kasus seperti ini, Nusron menjelaskan bahwa jika ada pihak yang ingin membatalkan sertifikat tanah, mereka harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika PTUN menyetujui, barulah bisa ada perintah ke BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut. "Harusnya kalau mau membatalkan sertifikat, ajukan ke PTUN dulu. Biar jelas prosesnya dan tidak merugikan siapa pun," tambah Nusron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








