Akurat
Pemprov Sumsel

Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Menteri ATR: Sebut Tak Sesuai Prosedur Hukum

Demi Ermansyah | 16 Februari 2025, 18:04 WIB
Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Menteri ATR: Sebut Tak Sesuai Prosedur Hukum

AKURAT.CO Sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Dimana sekitar lima rumah warga di kawasan perumahan Cluster Setia Mekar tersebut tergusur akibat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang.

Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Nusron mengungkapkan bahwa PN Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran lahan sebelum eksekusi dilakukan. Padahal, prosedur ini sangat penting untuk memastikan bahwa objek sengketa sudah sesuai dengan putusan pengadilan.

"Mereka memang pernah menyurati pada 2022, tapi belum ada permohonan pengukuran. Ini penting supaya jelas mana objek yang akan dieksekusi," kata Nusron dikutip Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: Heboh Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Begini Cara Cek Legalitas SHM Ganda

Nusron menegaskan bahwa proses eksekusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, syarat sebelum eksekusi pengadilan bukan hanya sekadar pemberitahuan, tetapi juga harus ada permohonan pengukuran terlebih dahulu.

"Sebelum eksekusi, harus ada permohonan pengukuran ke BPN supaya tidak ada kekeliruan. Ini bukan sekadar soal formalitas, tapi bagian dari kepastian hukum bagi warga," ujarnya.

Selain itu, Nusron menyoroti bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat tanah milik warga. Artinya, selama sertifikat masih berlaku secara hukum, hak warga atas tanah tersebut tetap sah.

"Kalau belum ada keputusan pembatalan sertifikat, eksekusi itu jadi tanda tanya besar. Jangan sampai warga dirugikan hanya karena prosedur hukum yang tidak dijalankan dengan benar," tegasnya.

Untuk kasus seperti ini, Nusron menjelaskan bahwa jika ada pihak yang ingin membatalkan sertifikat tanah, mereka harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika PTUN menyetujui, barulah bisa ada perintah ke BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut. "Harusnya kalau mau membatalkan sertifikat, ajukan ke PTUN dulu. Biar jelas prosesnya dan tidak merugikan siapa pun," tambah Nusron.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.