Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Menteri ATR: Sebut Tak Sesuai Prosedur Hukum

AKURAT.CO Sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Dimana sekitar lima rumah warga di kawasan perumahan Cluster Setia Mekar tersebut tergusur akibat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Nusron mengungkapkan bahwa PN Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran lahan sebelum eksekusi dilakukan. Padahal, prosedur ini sangat penting untuk memastikan bahwa objek sengketa sudah sesuai dengan putusan pengadilan.
"Mereka memang pernah menyurati pada 2022, tapi belum ada permohonan pengukuran. Ini penting supaya jelas mana objek yang akan dieksekusi," kata Nusron dikutip Minggu (16/2/2025).
Baca Juga: Heboh Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Begini Cara Cek Legalitas SHM Ganda
Nusron menegaskan bahwa proses eksekusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, syarat sebelum eksekusi pengadilan bukan hanya sekadar pemberitahuan, tetapi juga harus ada permohonan pengukuran terlebih dahulu.
"Sebelum eksekusi, harus ada permohonan pengukuran ke BPN supaya tidak ada kekeliruan. Ini bukan sekadar soal formalitas, tapi bagian dari kepastian hukum bagi warga," ujarnya.
Selain itu, Nusron menyoroti bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat tanah milik warga. Artinya, selama sertifikat masih berlaku secara hukum, hak warga atas tanah tersebut tetap sah.
"Kalau belum ada keputusan pembatalan sertifikat, eksekusi itu jadi tanda tanya besar. Jangan sampai warga dirugikan hanya karena prosedur hukum yang tidak dijalankan dengan benar," tegasnya.
Untuk kasus seperti ini, Nusron menjelaskan bahwa jika ada pihak yang ingin membatalkan sertifikat tanah, mereka harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika PTUN menyetujui, barulah bisa ada perintah ke BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut. "Harusnya kalau mau membatalkan sertifikat, ajukan ke PTUN dulu. Biar jelas prosesnya dan tidak merugikan siapa pun," tambah Nusron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





