Instruksi itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah tahun 2025.
“Permohonan saya, tolong Bapak/Ibu kumpulkan RT/RW dan para kepala desa. Kalau perlu, tim kami turun langsung untuk sosialisasi tentang pemutakhiran sertipikat, terutama yang model sertipikat keluaran lama,” kata Nusron dikutip dari laman ATR/BPN, Sabtu (13/12/2025).
Baca Juga: Tak Cuma Soal Penegakan Hukum, Nusron Soroti Pentingnya Integritas Anti-Mafia Tanah
Kalteng merupakan provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia, luasnya mencapai 15,21 juta hektare. Dari keseluruhan bidang tanah yang ada, tercatat 238.946 bidang atau sekitar 6,76% masih berstatus sertipikat keluaran tahun lama yang memerlukan pemutakhiran data.
Sebab, bidang tanah di sana pada umumnya masih memuat batas bidang, peta, atau informasi kepemilikan yang belum update. Diketahui, saat ini sekitar 72% bidang tanah telah terdaftar, namun baru 67% yang telah bersertifikat.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan klaim ganda atas tanah. Nusron menyampaikan bahwa Kalteng masih memiliki peluang besar untuk menata administrasi pertanahan sejak awal.
“Mumpung masyarakatnya masih guyub belum se-crowded di Pulau Jawa. Jabodetabek, Bandung, Semarang, potensinya tinggi. Jangan sampai Kalteng menyusul,” ujarnya.
Pada Rapat Koordinasi ini, Menteri Nusron bersama Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, juga menyerahkan 18 sertipikat kepada 13 penerima.
Sertipikat tersebut terdiri dari sertipikat Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, tanah wakaf, serta sertipikat untuk tanah lembaga keagamaan.