AKURAT.CO Peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin terbuka lebar. Kini, mereka bisa ikut mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, bukan berarti semua UMKM bisa langsung mendapatkan izin tersebut. Ada proses verifikasi ketat yang harus mereka lalui.
Menurut Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menegaskan bahwa UMKM yang ingin masuk ke sektor pertambangan harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa direkomendasikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami di Kementerian UMKM dilibatkan dalam proses verifikasi. Jadi, nggak semua UMKM bisa langsung mengelola tambang. Harus lolos seleksi dulu,” ujar Helvi di SMESCO Indonesia, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: UU Minerba Bikin UMKM Tak Cuma Jadi Penonton
Sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), lanjutnya,kesempatan bagi UMKM untuk terlibat di dunia pertambangan memang terbuka.
Namun, mereka yang ingin mengajukan izin harus memiliki lahan sendiri atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan.
“Nggak bisa asal daftar tanpa punya dasar kepemilikan atau keterikatan dengan lahan yang akan dikelola,” tegas Helvi.
UMKM yang tertarik untuk mengelola tambang harus lebih dulu mendaftarkan diri ke Kementerian UMKM. Setelah lolos seleksi, mereka akan mendapatkan rekomendasi resmi yang dikirimkan ke Kementerian ESDM untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hanya UMKM yang benar-benar layak yang bisa mengelola tambang.
Menurut Helvi, proses ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan dalam industri pertambangan.
"Kami ingin UMKM yang masuk ke sektor ini memang sudah siap dan punya kapasitas untuk mengelola tambang dengan baik,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










