Pengamat: Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Tepat untuk Subsidi yang Lebih Efektif

AKURAT.CO Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai, kebijakan pemerintah dalam menata distribusi subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan langkah strategis.
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan agar distribusi dapat lebih terpantau.
"Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah penting, mengingat beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat," ujar Unggul, Jumat (21/2/2025).
Namun, ia mengingatkan, penyesuaian harga serta perbaikan sistem distribusi harus dilakukan dengan perencanaan matang agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial.
Baca Juga: DWP Setjen MPR Diminta Kembangkan Potensi, MPR Siap Mendukung
"Pemerintah harus memastikan mekanisme penyesuaian tidak memperburuk daya beli masyarakat rentan. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diterapkan secara bertahap, transparan, dan dengan strategi mitigasi yang jelas agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.
Unggul juga menyoroti efektivitas subsidi dalam menurunkan angka kemiskinan. Berdasarkan data World Bank (2022), setiap 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) yang dialokasikan untuk subsidi bahan bakar hanya mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan bantuan langsung yang bisa mengurangi kemiskinan hingga 6,4 persen.
"Ketepatan sasaran menjadi kunci utama agar anggaran subsidi benar-benar berdampak bagi masyarakat yang paling membutuhkan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan, pemerintah sedang merancang aturan untuk menaikkan status sekitar 375 ribu pengecer LPG 3 Kg di Indonesia menjadi sub pangkalan.
Langkah ini bertujuan memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih terarah serta harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Ikuti Arahan Megawati, Masinton Pasaribu Tunda Ikut Retreat Kepala Daerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







