Akurat
Pemprov Sumsel

Zulhas Borong 7 Ton Gabah Seharga Rp40 Juta, Indikasi Harga Gabah Petani Turun?

Demi Ermansyah | 3 Maret 2025, 20:26 WIB
Zulhas Borong 7 Ton Gabah Seharga Rp40 Juta, Indikasi Harga Gabah Petani Turun?

AKURAT.CO Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) baru-baru ini menjadi sorotan pasca dirinya membeli 7 ton gabah di acara #DemiIndonesia Mandiri Pangan dengan harga Rp40 juta.

Jika dihitung secara kasar, maka harga gabah yang dibeli Zulhas berkisar Rp5.714 per kilogram. Angka ini memunculkan tanda tanya besar.

Sebab, pemerintah sendiri menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kg. Artinya, harga yang dibayarkan Zulhas lebih rendah dari standar yang seharusnya.

Lantas, apakah ini berarti harga gabah di pasar memang turun? Atau ada faktor lain yang membuat harga pembelian ini lebih rendah?

Antara Regulasi dan Realita di Lapangan

Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas), HPP GKP di tingkat petani adalah Rp6.500 per kg, sedangkan di tingkat penggilingan Rp7.000 per kg.

Baca Juga: Prabowo Siap Keluarkan PP untuk Tetapkan Harga Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg

Penetapan harga ini bertujuan agar petani mendapatkan keuntungan yang layak, sekaligus menjaga kestabilan harga beras di pasar.

Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Harga gabah bisa fluktuatif tergantung pada, Musim panen dan stok beras, sebab saat musim panen raya, harga gabah cenderung turun karena pasokan melimpah.

Sebaliknya, saat musim paceklik, harga bisa naik karena stok menipis.

Kemudian juga ada peran tengkulak dan pengepul, petani sering kali terpaksa menjual gabah dengan harga lebih rendah kepada tengkulak karena keterbatasan akses ke pasar yang lebih besar.

Kebijakan pemerintah dan serapan Bulog, sebab apabila Bulog menyerap gabah petani dengan harga tinggi, maka harga gabah di pasar ikut naik. Sebaliknya, jika serapan rendah, harga bisa anjlok.

Mengacu kepada data BPS, harga gabah di beberapa daerah memang bervariasi. Ada daerah yang menjual gabah di atas HPP, ada juga yang menjual di bawahnya.

Namun, pertanyaan besarnya yakni, mengapa Zulhas bisa membeli gabah dengan harga Rp5.714 per kg, lebih murah dari HPP?

Kemungkinan Penyebab Harga Lebih Rendah

Ada beberapa skenario yang bisa menjelaskan mengapa harga pembelian gabah oleh Zulhas lebih rendah dari HPP.

1. Harga di Lapangan Memang Turun?

Meskipun pemerintah menetapkan HPP, realitas di lapangan bisa berbeda. Jika harga gabah di tingkat petani memang lebih rendah dari Rp6.500, maka pembelian Zulhas bisa mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.

Namun, jika harga gabah secara umum masih berada di kisaran HPP atau lebih tinggi, maka pembelian ini patut dipertanyakan.

2. Skema Khusus dalam Acara #DemiIndonesia Mandiri Pangan?

Bisa jadi ada skema khusus dalam acara ini, seperti subsidi atau kesepakatan khusus dengan petani. Jika benar ada kesepakatan seperti ini, maka perlu ada transparansi agar publik tidak salah paham.

3. Negosiasi atau Bantuan Petani?

Mungkin Zulhas mendapatkan harga lebih murah melalui negosiasi langsung dengan petani atau kelompok tani tertentu. Jika ini terjadi, maka perlu dipastikan apakah harga yang diterima petani tetap menguntungkan atau tidak.

Secara tidak langsung, salah satu tujuan HPP adalah melindungi petani dari harga jual yang terlalu rendah. Jika harga gabah turun di bawah HPP, maka petani berpotensi mengalami kerugian.

Namun, di beberapa daerah lain, harga gabah memang dilaporkan turun karena stok melimpah. Seorang pengepul di Indramayu menyebutkan bahwa beberapa petani rela menjual gabah di kisaran Rp5.700–Rp6.000 per kg karena takut harga semakin turun.

Jika pembelian Zulhas memang terjadi di daerah yang harga gabahnya lebih rendah, maka itu bisa jadi mencerminkan kondisi pasar. Tapi jika harga pasar masih tinggi, maka perlu ada klarifikasi lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.