AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar aturan terkait takaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pabrik tersebut kini dilarang beroperasi.
"Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi," ujar Budi dalam inspeksi yang dilakukan di Karawang pada Kamis (13/3/2025).
Dalam ekspose temuan, Kemendag mengungkap adanya 140 dus Minyakita dan 32.284 botol kosong yang belum diisi.
Baca Juga: Kasus Minyakita Jadi Alarm! Menkop Budi Minta Koperasi Wajib Perketat Pengawasan Internal
Setiap dus Minyakita berisi 12 botol minyak, namun saat diuji dengan metode volumetrik, ditemukan bahwa minyak dalam botol hanya berisi 800 ml, lebih rendah dari ketentuan 1.000 ml atau 1 liter.
Padahal, botol terlihat penuh, menandakan adanya dugaan pengurangan volume secara tidak sah.
Selain penyegelan, Kemendag juga tengah memproses pencabutan izin usaha PT Aega. Meskipun saat ini izin resmi perusahaan masih berlaku, mereka sudah tidak diperbolehkan beroperasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik usaha yang tidak jujur.
Budi juga mengungkap bahwa PT Aega sebelumnya beroperasi di Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya pindah ke Karawang.
Perpindahan ini memunculkan kecurigaan bahwa perusahaan berusaha menghindari pengawasan setelah adanya temuan pelanggaran.
Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satgas Polri guna memastikan investigasi berjalan transparan dan tuntas.
Produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan segera ditarik dari peredaran. Langkah ini bertujuan untuk mencegah konsumen mendapatkan produk dengan volume yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Kemendag juga akan memperketat pengawasan terhadap produsen Minyakita lain guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa pengawasan distribusi dan produksi Minyakita akan lebih ketat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, di mana permintaan minyak goreng meningkat tajam.
Budi menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya dalam hal produk bersubsidi yang seharusnya membantu meringankan beban ekonomi rakyat.
Selain tindakan tegas terhadap PT Aega, Kemendag akan semakin gencar melakukan inspeksi ke pabrik-pabrik lain.
Produsen yang terbukti melanggar aturan dapat menghadapi sanksi mulai dari penyegelan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








