AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar aturan terkait takaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pabrik tersebut kini dilarang beroperasi.
"Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi," ujar Budi dalam inspeksi yang dilakukan di Karawang pada Kamis (13/3/2025).
Dalam ekspose temuan, Kemendag mengungkap adanya 140 dus Minyakita dan 32.284 botol kosong yang belum diisi.
Baca Juga: Kasus Minyakita Jadi Alarm! Menkop Budi Minta Koperasi Wajib Perketat Pengawasan Internal
Setiap dus Minyakita berisi 12 botol minyak, namun saat diuji dengan metode volumetrik, ditemukan bahwa minyak dalam botol hanya berisi 800 ml, lebih rendah dari ketentuan 1.000 ml atau 1 liter.
Padahal, botol terlihat penuh, menandakan adanya dugaan pengurangan volume secara tidak sah.
Selain penyegelan, Kemendag juga tengah memproses pencabutan izin usaha PT Aega. Meskipun saat ini izin resmi perusahaan masih berlaku, mereka sudah tidak diperbolehkan beroperasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik usaha yang tidak jujur.
Budi juga mengungkap bahwa PT Aega sebelumnya beroperasi di Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya pindah ke Karawang.
Perpindahan ini memunculkan kecurigaan bahwa perusahaan berusaha menghindari pengawasan setelah adanya temuan pelanggaran.
Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satgas Polri guna memastikan investigasi berjalan transparan dan tuntas.
Produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan segera ditarik dari peredaran. Langkah ini bertujuan untuk mencegah konsumen mendapatkan produk dengan volume yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Kemendag juga akan memperketat pengawasan terhadap produsen Minyakita lain guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa pengawasan distribusi dan produksi Minyakita akan lebih ketat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, di mana permintaan minyak goreng meningkat tajam.
Budi menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya dalam hal produk bersubsidi yang seharusnya membantu meringankan beban ekonomi rakyat.
Selain tindakan tegas terhadap PT Aega, Kemendag akan semakin gencar melakukan inspeksi ke pabrik-pabrik lain.
Produsen yang terbukti melanggar aturan dapat menghadapi sanksi mulai dari penyegelan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









