AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso mengungkapkan modus dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Budi menuturkan, modus itu dilakukan dengan menambahkan perangkat elektronik pada dispenser SPBU. Melalui perangkat itu, takaran BBM pun dapat dikendalikan melalui handphone (HP).
"Ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik, yang saya pikir ini bentuknya baru," ujar Budi saat melakukan sidak di SPBU Sukaraja, Bogor, Rabu (19/3/2025).
Dijelaskan Budi, perangkat elektronik yang dipasang pada kabel itu disambungkan di pompa ukur untuk kemudian dibawa ke ruangan yang jauh. "Jadi pengurangan atau pengoperasionalannya bisa difungsikan dengan handphone," imbuhnya.
Budi juga menyoroti, 4 dispenser yang digunakan untuk mengakali takaran BBM Pertalite dan Pertamax di SPBU tersebut. Ia menduga adanya BBM yang dikurangi sebesar 750 ml per 20 liter, sehingga konsumen di SPBU Sukaraja itu dirugikan senilai Rp3,4 miliar dalam satu tahun.
Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal di Bogor
"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu berkurang rata-rata minus 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml. Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira Rp 3,4 miliar dalam setahun," urainya.
Lebih lanjut, Budi meminta kepada para pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik-praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.
Budi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran takaran BBM, seraya mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU.
Ia pun menekankan bahwa SPBU ini telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU," tutupnya.
Sebelumbya, PT Pertamina (Persero) juga telah menyebutkan bahwa penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada itu menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Heppy juga menambahkan bahwa sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan di alih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," tambahnya.
Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










