Akurat
Pemprov Sumsel

Ojol Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker: Nanti Kita Panggil Aplikator Untuk Memastikan

Demi Ermansyah | 25 Maret 2025, 16:22 WIB
Ojol Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker: Nanti Kita Panggil Aplikator Untuk Memastikan

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan siap memanggil perusahaan aplikator terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Menurut Menaker, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai formula pemberian BHR, namun realisasinya masih bergantung pada kebijakan perusahaan.

"Kita harus lihat dulu. Kita sudah buat surat edaran, tapi tetap mengikuti kemampuan perusahaan. Nanti kita panggil aplikator untuk memastikan implementasinya," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, Hak Pasti atau Sekadar Imbauan?

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu laporan lengkap terkait pelaksanaan BHR bagi pengemudi ojol dari berbagai aplikator.

Tak hanya itu saja, Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya siap menampung aduan dari para pengemudi dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang layak.

Bahkan, hampir dari 80% dari pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp50 ribu, meski ada yang memiliki pendapatan tahunan hingga Rp93 juta.

"Kami datang ke Kemnaker untuk mengadukan hal ini karena kami menduga aplikator melanggar instruksi Presiden dan surat edaran Kemnaker," ujar Lily.

Lily berharap pemerintah segera memanggil aplikator dan memastikan pengemudi ojol mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang ada.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.