Apresiasi Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Pengamat: Kuota Itu Tidak Transparan
Camelia Rosa | 10 April 2025, 12:44 WIB

AKURAT.CO Persepsi banyak pihak atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor sebagai langkah untuk membuka keran impor seluas-luasnya adalah persepsi keliru.
"Hemat saya, tafsir atau pemaknaan ini tidak tepat. Jika perintah Presiden dimaknai demikian, bukankah itu bertolak belakang dengan semangat kemandirian, semangat swasembada yang diusung Asta Cita? Bukankah Presiden juga berulangkali bilang dunia menuju proteksionisme," tutur pengamat pertanian, Khudori, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Oleh karena itu, Khudori menilai, pernyataan Presiden harus dibaca sebagai perintah untuk tetap melindungi produsen dalam negeri tanpa harus menggunakan instrumen kuota.
Ia menuturkan, dalam konteks pangan, tentu hal ini sebagai langkah untuk melindungi petani, peternak, pekebun, dan nelayan dari produk impor yang mematikan tanpa menggunakan kuota. Sehingga menurutnya, makna ini amat faktual.
Pasalnya, selain gelombang proteksionisme sejumlah negara ketika ada krisis, perang atau gejolak politik, harga pangan di pasar dunia tidak selalu mencerminkan daya saing.
"Harga pangan di pasar dunia bersifat distortif, baik karena subsidi, dukungan domestik maupun subsidi ekspor. Ini yang membuat harga pangan di pasar dunia murah," imbuhnya.
Khudori menekankan bahwa argumen harga pangan domestik mahal, yang kemudian menjadi dalih memuluskan impor, harus dibaca secara hati-hati. Karena di balik dalih itu kehidupan jutaan petani, peternak, pekebun, dan nelayan dipertaruhkan.
Sambung Khudori, perintah Presiden harus dimaknai para pembantunya di kabinet ihwal perlunya mencari instrumen selain kuota untuk melindungi produsen domestik, termasuk memastikan kecukupan pangan.
"Mengapa? Karena kuota itu tidak transparan, bahkan seringkali menjadi ajang favoritisme kelompok tertentu di satu sisi dengan menganaktirikan kelompok lainnya," urainya.
Lebih lanjut Khudori juga mengingatkan bahwa rezim kuota juga menyuburkan korupsi. Korupsi berulang di sektor pangan yang telah dihukum mayoritas terjadi karena rezim kuota.
Jadi, sebenarnya kasus korupsi dalam impor pangan salah satunya berurat akar dari kebijakan pengendalian impor berbasis rezim kuota.
"Intinya, pemerintah membagi kuota impor kepada importir sesuai kebutuhan domestik. Nah, rezim kuota impor berpotensi melahirkan masalah hukum, baik dari aspek pidana maupun hukum persaingan usaha," imbuhnya.
Secara pidana, rezim kuota bisa memfasilitasi persekongkolan antara pemberi dan calon penerima kuota. Antara birokrat dan pebisnis. Biasanya dimediasi politikus.
Sementara dari sisi hukum persaingan usaha, rezim kuota berpotensi memfasilitasi terjadinya praktik kartel, yaitu persekongkolan antar pelaku usaha dalam menetapkan harga dan mengatur pasokan ke pasar.
Pendek kata, sambung Khudori, penetapan penerima kuota impor yang tidak transparan membuka celah terjadinya korupsi, transaksi gelap, dan hengki pengki. Kemudian dibukanya kuota impor hanya terkonsentrasi pada segelintir grup perusahaan. Ini kemudian membuat struktur pasar komoditas pangan jadi oligopoli, terpusat pada hanya secuil pemain.
"Karena, dalam banyak kasus, pemegang kuota impor juga mengendalikan pasokan pangan produksi lokal. Ujung-ujungnya, rezim kuota impor berbuah kelangkaan dan persistensi kenaikan harga komoditas pangan di dalam negeri. Produsen dan konsumen sama-sama dirugikan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










