Kemendag Tindak Pelanggaran Produk Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) melakukan ekspos besar-besaran terhadap temuan pelanggaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Perdagangan Santoso menyampaikan bahwa total nilai ekonomi dari barang-barang yang diamankan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Pengawasan dilakukan secara intensif oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga teknis (KL) terkait.
Mendag Budi Santoso menegaskan, barang-barang yang diamankan diduga kuat melanggar berbagai ketentuan, mulai dari tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki label berbahasa Indonesia dan tidak menyertakan manual atau kartu garansi.
"Hingga tak punya nomor registrasi kesehatan dan tidak memenuhi aspek keselamatan, keamanan, serta kelestarian lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Permendag 8/2024 Akan Direvisi? Ini Kata Kemendag
Barang-barang yang melanggar tersebut saat ini berstatus sebagai barang dalam pengawasan. Barang-barang ini sebagian besar merupakan hasil impor, namun tidak sedikit pula produk lokal yang melanggar ketentuan.
Data yang dipaparkan Mendag menyebutkan, barang elektronik menjadi kategori dominan dengan jumlah 297.781 unit.
Produk tersebut meliputi yakni rice cooker 3.506 unit, Audio-video (speaker aktif & TV) 4.518 unit, Kipas angin 60.366 unit, Fitting lampu 210.040 unit, Luminer 480 unit, Katalistrik 1.140 unit, Air fryer 1.894 unit, Kabel listrik 87 rol, Baterai primer 15.250 unit, Gerinda listrik 500 unit.
Selain itu, ditemukan pula Mainan anak 297.522 unit, Alas kaki 1.277 unit, Produk spray 100 unit, Pelek kendaraan bermotor 905 unit.
Barang-barang tersebut berasal dari 10 perusahaan importir dan 10 perusahaan lokal. Untuk impor, lima kategori utama adalah elektronik, mainan anak, tekstil produk tekstil (TPT), dan produk logam.
Adapun dari perusahaan lokal, pelanggaran ditemukan pada produk elektronik dan alas kaki. Mendag menyatakan bahwa mayoritas barang impor yang melanggar ketentuan berasal dari China.
“Seperti pelek, rice cooker, hingga produk elektronik lainnya yang tidak memenuhi syarat keselamatan. Kalau tidak sesuai dengan standar, risikonya besar bagi konsumen. Bisa menyebabkan korsleting dan membahayakan nyawa,” tegasnya.
Mendag juga menyinggung soal biaya produksi yang lebih murah dari barang-barang tersebut karena tidak memenuhi standar yang ditentukan.
“Hal itu tentu mengganggu iklim industri dalam negeri, sekaligus merugikan konsumen,” tambahnya.
Kemendag menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini melalui klarifikasi kepada pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha diminta segera menarik produk dari peredaran dan memenuhi ketentuan administratif seperti sertifikat K3L, label SNI, serta manual dan kartu garansi.
Mendag menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang akan terus dilakukan secara berkala. Setelah periode Januari–Maret, Kemendag dan lembaga terkait akan melanjutkan pengawasan ke kuartal berikutnya.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman dan melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor yang tidak sesuai ketentuan," ujar Mendag.
Selain sebagai bentuk pengamanan terhadap konsumen, langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi efek jangka panjang dari produk yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap kualitas produk lokal.
Busan juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli produk. Ia mendorong konsumen untuk memeriksa label SNI, memastikan kehadiran manual dan kartu garansi, serta memperhatikan kelengkapan informasi produk dalam bahasa Indonesia.
"Kalau ada yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkan ke Direktorat Jenderal PKTN atau melalui saluran pengaduan resmi pemerintah," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









