Pemerintah Revisi Pajak Gross Split untuk Dorong Investasi Hulu Migas

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak bagi hasil gross split. Pembahasan revisi ini sudah masuk tahap final dan ditargetkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Djoko Siswanto mengungkapkan, revisi aturan perpajakan untuk kontrak gross split ini menjadi signal bahwa pemerintah terus berbenah demi meningkatkan gairah investasi sektor hulu migas.
"Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya. Secara spesifik yang direvisi misalnya, indirect tax, DMO Fuel Price. Monitoring dan evaluasi berdasarkan satu paramater saja, dan dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas tidak melibatkan Kementerian Keuangan," jelas Djoko disela Plenary Session IPA Convex 2025 bertema ‘Energy Resilience Strategy and The Role of Oil and Gas’ di ICE BDS, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Boss SKK Migas Ungkap Alasan Chevron Hingga Shell Mau Masuk RI Lagi
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup diri terhadap berbagai masukan dari berbagai pihak. Untuk itu aturan bakal terus diperbaharui mengikuti masukan para stakeholder. Sejak 2019 sudah ada 46 kontrak migas yang menggunakan skema gross split.
Menurutnya, sudah ada beberapa kali perubahan skema kontrak yang semuanya adalah hasil pembahasan bersama kontraktor.
"Awalnya gross split terlalu banyak variabel untuk dapatkan insentif. Kenapa tidak dibuat simple. Kami realisasikan itu. Sampai sekarang tidak ada feed back lanjutan. Artinya mereka senang dengan rezim baru," ungkap Djoko.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, kemudahan berbisnis di Indonesia bisa dilihat dari inisiatif pemerintah yang mau memberikan bagi hasil lebih kepada kontraktor terutama untuk pengelolaan blok-blok migas di wilayah frontier.
"Indonesia mencoba lebih atraktif terutama untuk gas. Misalnya, kontraktor bisa menerima bagi hasil 50% atau lebih. IRR lebih dari 15-17%. Perizinan dipercepat, kami coba lebih atraktif, dan kurangi birokrasi," ujar Tri.
Di sisi lain, Senior Vice President Technology Innovation PT Pertamina (Persero), Oki Muraza mengatakan, sebagai salah satu pelaku industri migas, pihakny tentu membutuhkan berbagai dukungan termasuk penerapan regulasi yang mendukung investasi.
Baca Juga: SKK Migas Raih Opini Laporan Keuangan Terbaik 9 Tahun Berturut-Turut
Dijelaskan Oki, strategi bisnis Pertamina sudah sejalan dengan road map pemerintah untuk mencapai ketahanan energi.
"70% capital Expenditure 5 tahun ke depan untuk ketahanan energi. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk ketahanan energi. Ini sudah align dengan Pertamina, tingkatkan produksi, tapi diwaktu yang sama kita coba bisnis baru expanding geothermal, lalu Carbon Capture Storage dan lainnya," jelas Oki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








