Akurat
Pemprov Sumsel

Lindungi Petani Singkong Lokal, Pemerintah Siapkan Aturan Impor

Hefriday | 28 Mei 2025, 16:52 WIB
Lindungi Petani Singkong Lokal, Pemerintah Siapkan Aturan Impor

AKURAT.CO Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi petani singkong nasional dengan mengatur impor komoditas singkong dan produk turunannya, termasuk tapioka.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga harga jual di tingkat petani agar tetap kompetitif, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan mereka.

Sudaryono mengatakan bahwa pengaturan impor akan dilakukan melalui berbagai mekanisme kebijakan.
 
Di antaranya adalah larangan dan pembatasan (lartas), pengendalian melalui neraca komoditas, hingga penerapan tarif impor yang disesuaikan dengan kebutuhan dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
 
“Importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas, apakah dengan neraca komoditas, ataukah dengan tarif impor. Yang pasti, tujuannya untuk menjaga semangat petani dan memastikan harga jual yang layak,” ujar Sudaryono saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
 
 
Dirinya menambahkan bahwa pengaturan ini bukan hanya semata untuk melindungi petani, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk memperluas cakupan swasembada pangan.
 
Menurut Sudaryono, pemerintah tidak ingin swasembada hanya terbatas pada beras dan jagung, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti singkong.
 
Selama ini, meski produksi singkong dalam negeri cukup melimpah, Indonesia masih melakukan impor singkong dan tapioka dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan industri.
 
Ketergantungan pada impor inilah yang ingin ditekan pemerintah melalui kebijakan pengendalian impor yang lebih ketat dan terstruktur.
 
“Ini bukan soal siapa yang mengatur, tetapi bagaimana kebijakan ini tetap berada dalam satu komando pemerintahan Presiden, dan berpihak pada rakyat kecil, khususnya petani,” lanjut Sudaryono.
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya juga menyoroti kebijakan impor komoditas pangan, termasuk singkong.
 
Zulhas mengusulkan agar kewenangan larangan dan pembatasan impor pangan dipindahkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
 
Menurut Zulhas, saat ini pengaturan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
 
PP ini menetapkan bahwa pengambilan keputusan terkait pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
 
“Usulan prakarsa untuk memindahkan kebijakan lartas bidang pangan ke Menko Pangan sudah kami ajukan. Tapi ini masih dalam tahap awal, karena saat ini masih berada di bawah Menko Perekonomian,” jelas Zulhas kepada awak media pada Jumat (16/5/2025).
 
Dirinya juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus yang membatasi atau melarang impor singkong.
 
Artinya, singkong masih dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas di pasar domestik maupun internasional.
 
“Singkong memang bahan pangan, tapi belum masuk dalam daftar yang dilartas. Jadi selama belum ada kebijakan, ya dia bebas diperdagangkan,” kata Zulhas.
 
Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak dalam pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator bidang Pangan, diharapkan kebijakan teknis mengenai pengaturan impor singkong dan tapioka dapat segera dirumuskan dan diterapkan. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa