Anggota Komisi V DPR Kritik Usulan Peningkatan Pajak Rumah Tapak di Kawasan Perkotaan

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyampaikan penolakan tegas terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, yang mengusulkan penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak di kawasan perkotaan.
Menurut Irine, kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat serta melemahkan industri properti nasional yang tengah berusaha bangkit pasca-pandemi.
"Pajak tinggi justru menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akhirnya, penjualan rumah tapak anjlok. Ini memperberat bisnis properti secara keseluruhan dan pastinya semakin banyak masyarakat yang tidak bisa membeli hunian pribadi khususnya keluarga muda serta masyarakat dari kelas menengah," jelas Irine, dikutip Selasa (17/6/2025).
Seperti diketahui, Wamen PKP Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak yang ada di perkotaan untuk mendorong masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen.
Menurut Fahri, saat ini di perkotaan sudah tidak ada tanah lagi untuk membangun rumah tapak, karenanya perlu dibangun hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.
Namun, Fahri mengatakan, Kementerian PKP tidak memiliki otoritas atas pertanahan untuk membangun hunian yang menjadi 'jantung' perkotaan. Untuk itu, ia menilai, perlu ada aturan yang mengatur dari sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan.
Terkait hal ini, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai pajak tinggi bagi rumah tapak juga dapat menimbulkan dampak sosial. Sebab menurutnya, harga rumah yang semakin mahal justru membuat masyarakat semakin sulit memiliki hunian pribadi.
"Karena banyak yang tidak bisa beli rumah, akhirnya timbul masalah-masalah psikologis keluarga," imbuhnya.
Baca Juga: Strategi LPKR Tangkap Peluang Pertumbuhan Pasar Properti Rumah Tapak 2024
Alih-alih disinsentif, Irine mendorong pemerintah memberikan insentif untuk memperkuat ekosistem properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
"Kami minta Pemerintah tidak menyederhanakan masalah hunian hanya dengan mengandalkan instrumen fiskal yang membebani. Justru yang dibutuhkan adalah insentif, bukan disinsentif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









