Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik, Pemerintah Respons Pasar Global

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode pertama Juli 2025. HPE kali ini ditetapkan sebesar USD4.684,41 per Wet Metric Ton (WMT), atau naik 1,72% dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD4.606,40 per WMT.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1551 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juli 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan harga patokan ini merupakan respons terhadap kondisi pasar global, khususnya permintaan tembaga yang terus meningkat.
Baca Juga: Genjot Ekspor, Kemendag Gandeng Lembaga Halal Australia
Permintaan tinggi terutama datang dari Tiongkok yang tengah memperluas sektor konstruksi, pengembangan energi terbarukan, dan industri kelistrikan.
“Permintaan dari Tiongkok menjadi salah satu faktor utama peningkatan HPE. Di sisi lain, pasokan global mengalami penurunan akibat gangguan produksi di beberapa negara produsen utama,” ujar Isy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut Isy, tren kenaikan harga tidak hanya terjadi pada tembaga. Logam-logam utama yang terkandung dalam konsentrat tembaga juga mencatatkan kenaikan harga. Harga tembaga naik sebesar 1,8%, emas meningkat 1,5%, dan perak mencatat lonjakan tertinggi sebesar 7,4% dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan HPE, kata Isy, dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan prosesnya melibatkan koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Kemendag Catat Transaksi Ekspor UMKM Capai Rp1,1 Triliun hingga Mei 2025
“Penetapan HPE ini bukan hanya sebagai dasar penghitungan bea keluar, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pertambangan,” jelasnya.
Isy menambahkan bahwa koordinasi antarkementerian menjadi penting agar HPE yang ditetapkan dapat mencerminkan kondisi pasar secara objektif dan mendukung keberlanjutan ekspor produk tambang nasional.
Konsentrat tembaga merupakan salah satu komoditas strategis yang memberi kontribusi besar dalam penerimaan negara, terutama dari sektor ekspor mineral. Oleh karena itu, fluktuasi harga dan permintaan global terhadap logam ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Kenaikan HPE ini diperkirakan akan berdampak pada nilai ekspor dan juga strategi perdagangan para pelaku usaha tambang. Namun, dengan adanya transparansi dan kepastian hukum dari pemerintah, pelaku industri diharapkan tetap dapat beradaptasi dengan perubahan dinamika pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








