Elpiji 3 Kg Akan Berlaku Satu Harga, Pemerintah Pusat Ambil Alih Regulasi

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengungkapkan penetapan harga liquefied petroleum gas (lpg) 3 kilogram (kg) nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak lagi oleh pemerintah daerah.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menetapkan kebijakan satu harga bagi tabung elpiji 3kg mulai 2026 untuk mencegah terjadinya kecurangan yang kemudian membuat harga nya melonjak melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Yuliot menekankan, penetapan harga harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak ada lagi perbedaan harga yang signifikan antara masing-masing daerah.
Baca Juga: Wamen ESDM Sebut RI Bakal Tiru Langkah Sukses Vietnam Tekan Tarif Trump
"Ini ditetapkan oleh pemerintah, karena ini LPG satu harga maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh daerah ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Yuliot menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan Perpres untuk menjadi payung hukum skema elpiji 3 kg satu harga dan menggantikan Perpes 104/2007.
"Ini akan ditetapkan, itu ada peraturan presiden yang akan kita terbitkan untuk kebijakan LPG satu harga ini," imbuhnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan skema harga yang akan diterapkan untuk kebijakan elpiji 3 kg satu harga ini adalah seragam di seluruh Indonesia.
"Kalau sekarang, kalau Pak Menteri kemarin bilang kan satu harga. Satu harga itu berarti satu, tidak ada wilayah. Satu Indonesia satu (harga)," jelas Dadan ditemui di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: ESDM Kebut Listrik Pedesaan Hingga Wilayah Timur Indonesia
Sebagaimana diketahui, saat ini harga jual elpiji 3 kg berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari besaran harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda). Penetapan harga itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Pemerintah pun tengah merevisi beleid tersebut untuk membuat skema baru penyaluran elpiji subsidi, termasuk mempertimbangkan penerapan elpiji 3 kg satu harga.
"Kalau elpiji itu kan ditetapkan (harganya) di kabupaten atau gubernur gitu. Jadi (harga) di daerah itu berbeda-beda. Pak Menteri itu melihat, kita juga bisa membuat supaya ini menjadi lebih simple mengawasinya, harganya sama," terang Dadan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wacana kebijakan satu harga elpiji 3 kg ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Bahlil menuturkan, pemerintah saat ini masih menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum untuk aturan tersebut.
Dijelaskannya, penerapan elpiji 3 kg satu harga ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang membuat harga elpiji subsidi tersebut melonjak melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan dalam Perpres kita tentukan saja satu harga. Supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," tegas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










