Akurat
Pemprov Sumsel

APNI: Pemangkasan RKAB ke Satu Tahun Hambat Investasi di Industri Nikel

Camelia Rosa | 7 Juli 2025, 15:41 WIB
APNI: Pemangkasan RKAB ke Satu Tahun Hambat Investasi di Industri Nikel

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai langkah itu perlu dikaji ulang dari aspek efisiensi waktu, biaya, dan kapasitas evaluasi pemerintah. 
 
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menyebutkan, sat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan (3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, 58 PKP2B) aktif di seluruh Indonesia.
 
Menurutnya, jika masa RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun. 
 
"Hal ini menimbulkan pertanyaan, (seperti) Bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi, dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional? APNI menegaskan bahwa RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan," terangnya dikutip Senin (7/7/2025).
 
 
Oleh karena itu, lanjut Meidy, APNI memberikan beberapa masukan konstruktif terkait RKAB ini. Pertama, pertahankan RKAB 3 Tahun. 
 
"Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan," urainya.
 
Kedua, tingkatkan pengawasan berbasis realisasi. Pemerintah dapat memperkuat evaluasi output realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global. Menurutnya, ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB.
 
Ketiga, hapus revisi volume semester akhir: sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan. "Gantikan dengan mekanisme penyesuaian berbasis realisasi output tahunan untuk mencegah proyeksi berlebihan (over-optimistic) dan memungkinkan pemantauan yang lebih terukur," lanjut Meidy.
 
Keempat, perkuat implementasi Permen ESDM No. 10/2023.  Peraturan yang sudah mengatur RKAB 3 tahun ini tidak perlu diubah. Fokus harus pada penguatan pengawasan untuk menjamin produksi sesuai ketentuan regulasi.
 
Kelima, evaluasi Kepmen ESDM No. 84/2023: Ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam Studi Kelayakan (Feasibility Study) perlu ditinjau ulang.
 
Aturan ini berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif, berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel, terutama saat permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.
 
Meidy menambahkan, APNI berharap, RKAB 3 Tahun harus dipertahankan, didukung dengan mekanisme pengawasan realisasi produksi tahunan yang ketat.
 
Kedua, Pemerintah perlu memperkuat kapasitas evaluasi dan pengawasan internal, bukan memperpanjang rantai birokrasi dengan periode perizinan yang lebih pendek.
 
Ketiga, Evaluasi menyeluruh terhadap Kepmen ESDM No. 84/2023 diperlukan agar kebijakan produksi lebih terukur, sesuai kapasitas serap smelter domestik dan dinamika pasar global.
 
"APNI meyakini bahwa kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan melibatkan stakeholders industri akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi, serta memastikan kontribusi optimal sektor tambang nikel bagi devisa dan hilirisasi nasional," terangnya. 
 
Dengan demikian, sambung Meidy, Indonesia akan tetap menjadi tujuan investasi pertambangan yang menarik dan kompetitif secara global, mendukung target hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
 
APNI menilai, seringnya perubahan peraturan dan inkonsistensi kebijakan membawa ketidakpastian bagi investor. Hal ini menyulitkan pelaku usaha menyusun rencana investasi, pengembangan usaha, serta kepastian pasokan untuk hilirisasi nasional.
 
APNI mendorong pemerintah untuk menjaga konsistensi regulasi untuk kepastian hukum dan iklim investasi. Membatasi perubahan kebijakan hanya pada hal yang sangat mendesak dan berbasis data. Serta melibatkan asosiasi dan pelaku industri dalam penyusunan perubahan kebijakan agar sesuai kondisi lapangan.
 
Meidy yamkin, kebijakan yang konsisten dan berbasis data akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi industri, dan memastikan kontribusi sektor tambang bagi devisa dan hilirisasi nasional secara optimal.
 
"Dengan demikian, Indonesia akan tetap menjadi tujuan investasi pertambangan yang menarik dan kompetitif secara global, mendukung hilirisasi nasional, dan mendorong kontribusi devisa negara secara berkelanjutan," tukasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.