Dorong Tambang Berkelanjutan, Pemerintah Diminta Tertibkan Aktivitas Ilegal

AKURAT.CO, Masifnya aktivitas pertambangan di berbagai daerah Indonesia memunculkan tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan.
Pengamat Tambang dan Energi Ferdy Hasiman menilai pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal yang ditengarai menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan.
Menurut Ferdy, praktik tambang ilegal kerap berlangsung secara serampangan, mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan. Salah satu contoh mencolok terdapat di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, di mana aktivitas penambangan emas tradisional dengan penggunaan merkuri marak ditemukan.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang? Bahlil: Nanti Kita Lihat
“Sungai yang tercemar merkuri digunakan untuk kebutuhan warga. Ini berbahaya dan harus segera ditindak oleh pemerintah,” tegas Ferdy sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia menilai penertiban tambang ilegal adalah prasyarat bagi Indonesia untuk memastikan praktik pertambangan berjalan secara bertanggung jawab, sesuai amanat konstitusi dan arah pembangunan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ferdy menekankan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan imperatif moral sekaligus strategi bisnis jangka panjang bagi perusahaan tambang.
Baca Juga: Izin Tambang Muhammadiyah Belum Terbit, Pemerintah Masih Lakukan Kajian
Menurutnya, perusahaan yang abai terhadap lingkungan justru akan kehilangan masa depan karena rusaknya ekosistem akan berbalik menjadi bumerang bagi operasi tambang itu sendiri.
“Kalau lingkungan dirusak, tambang tidak akan berkelanjutan dan yang rugi bukan hanya rakyat tapi juga perusahaan,” ujarnya.
Sebaliknya, Ferdy memberikan apresiasi terhadap sejumlah perusahaan tambang besar dan BUMN yang dinilai telah menunjukkan komitmen kuat pada praktik pertambangan berkelanjutan.
Baca Juga: PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemik dalam Investasi Tambang
Ferdy mencontohkan, melalui MIND ID Grup, perusahaan tambang BUMN tetap melakukan reklamasi dan keberlanjutan lingkungan.
Misalnya, PT Freeport Indonesia yang tetap melakukan reklamasi lubang tambang open-pit meskipun sudah tidak beroperasi sejak 2019. Penanaman rumput dan pemulihan lahan terus dilakukan sesuai regulasi.
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) juga melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Danau Toba serta reklamasi pascatambang seluas 7.200 hektar juga mendapat catatan positif. PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) bahkan telah menanam hampir 5 juta pohon di area pascatambang dan pesisir dalam kurun waktu 10 tahun.
Baca Juga: NHM Dukung Kegiatan Verifikasi Kawasan Hutan oleh Tim Gabungan LHK di Tambang Emas Gosowong
“Kita bisa lihat bahwa ketika perusahaan punya niat dan sistem yang benar, hasilnya juga akan terasa, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” jelas Ferdy.
Melalui penegakan hukum bagi tambang ilegal dan penguatan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) di sektor tambang legal, Ferdy yakin Indonesia bisa menjadi contoh global dalam membangun pertambangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga berkelanjutan secara ekologi dan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








