Akurat
Pemprov Sumsel

Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar di Empat Kota

Hefriday | 6 Agustus 2025, 17:26 WIB
Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar di Empat Kota

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan hasil pengawasan terhadap praktik impor ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Sebanyak barang-barang impor ilegal senilai Rp26,4 miliar berhasil disita sepanjang Januari hingga Juli 2025. Barang-barang tersebut terdiri dari beragam komoditas, mulai dari ban, bahan baku plastik, keramik, hingga produk makanan dan minuman.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan di empat titik utama, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. Seluruh kegiatan dilakukan melalui skema pengawasan post-border atau setelah barang masuk dari kawasan pabean.

“Kami lakukan pengawasan secara menyeluruh demi menjaga ketertiban dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: 7 Fokus Kementerian Perdagangan Pada Priority Economic Deliverables

Berdasarkan data Kemendag, terdapat 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.449 PIB milik 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan sistem e-reporting.

Namun, 317 PIB milik 147 pelaku usaha harus diperiksa lebih lanjut karena ditemukan indikasi pelanggaran.

Dari hasil pengawasan lapangan, diketahui bahwa 118 PIB milik 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, sementara 199 PIB dari 95 pelaku usaha dinyatakan sesuai. Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, seperti tidak adanya dokumen persetujuan impor, ketiadaan laporan surveyor, hingga izin atau nomor pendaftaran barang untuk produk yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun komoditas yang paling banyak melanggar ketentuan meliputi ban kendaraan, kosmetik, bahan baku plastik, obat tradisional, dan alat-alat ukur atau UTTP. Tidak hanya itu, produk rumah tangga dan makanan-minuman juga masuk dalam kategori pelanggaran.

Kemendag mencatat bahwa sebagian besar barang ilegal tersebut berasal dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan impor ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama pelaku industri lokal dan konsumen.

“Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, kami telah menjatuhkan sanksi administratif. Di antaranya, surat peringatan untuk 14 pelaku, perintah penarikan dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku, serta penghentian sementara akses kepabeanan untuk dua pelaku usaha,” ujar Budi.

Baca Juga: Kemendag Ajukan Tambahan Anggaran Rp886 M untuk Dukung Target RPJMN

Budi juga menekankan bahwa impor ilegal bukan hanya berdampak pada ekonomi nasional, melainkan juga membahayakan keselamatan dan kenyamanan konsumen. Produk tanpa sertifikasi dan izin resmi sangat mungkin tidak memenuhi standar keamanan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi maraknya perdagangan lintas batas di era digital.

“Perlindungan terhadap konsumen dan industri dalam negeri adalah prioritas. Kita ingin memastikan bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia sesuai aturan,” tegasnya.

Langkah Kemendag ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dalam negeri yang selama ini merasa tertekan oleh masuknya produk-produk asing dengan harga murah yang tidak memenuhi standar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi