Akurat
Pemprov Sumsel

Tertibkan Tambang Ilegal, Pemerintah Sita Ratusan Hektare Lahan Bermasalah

Dedi Hidayat | 15 September 2025, 13:28 WIB
Tertibkan Tambang Ilegal, Pemerintah Sita Ratusan Hektare Lahan Bermasalah

AKURAT.CO Pemerintah terus melakukan penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae mengatakan penertiban ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” kata Rilke, Senin (15/9/2025).

Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pushep Ungkap Ironi Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Triliun

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” tambah Rilke.

Rilke menuturkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. 

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. 

Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.