Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Diperketat Lewat Permen ESDM 14/2025

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi melakukan penyamaan persepsi atas penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Noor Arifin Muhammad menekankan bahwa lahirnya regulasi ini dilandasi semangat untuk mengurangi dampak lingkungan, mencegah gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama mencapai lifting 1 juta barel per hari pada tahun 2029, dimana salah satunya dilakukan melalui peningkatan produksi pada sumur-sumur existing termasuk sumur minyak masyarakat.
Baca Juga: Proses Evakuasi 7 Penambang Freeport Terus Dilakukan, ESDM: 5 WNI dan 2 WNA
“Operasi migas memiliki risiko tinggi dan tidak mudah dipahami masyarakat awam. Oleh karena itu, tugas kita sebagai pelaku usaha migas adalah memastikan upaya produksi dari sumur minyak masyarakat selalu sesuai aturan dan mengutamakan aspek keselamatan,” kata Noor dalam diskusi tersebut, Senin (15/9/2025).
Dalam implementasinya, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang akan dikelola oleh BUMD/Koperasi/UMKM akan menghadapi tantangan besar dalam hal kepatuhan (compliance) dan kewajiban (liabilities).
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan otoritas lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan operasi sumur minyak masyarakat tetap mematuhi kaidah keteknikan yang baik.
Dalam kaitannya dengan kaidah keteknikan yang baik tersebut, Noor juga mengungkapkan bahwa Ditjen Migas tengah memfinalisasi pedoman good engineering practices yang sebelumnya telah dibahas bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Pedoman ini akan menjadi acuan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar mendekati standar operasi migas. Bila belum tercapai, maka pendekatan good engineering practice akan disusun oleh lembaga engineering maupun universitas yang ditunjuk oleh pengelola sumur minyak masyarakat,” ujar Noor.
Baca Juga: Ada Pergantian Direksi, ESDM Pastikan Proyek Titan Tetap Berjalan
Dihadapan stakeholders terkait, Noor juga menegaskan urgensi penerapan Permen 14/2025 semakin terasa setelah tercatat tiga kecelakaan operasi sumur minyak masyarakat sejak Agustus lalu yang menelan korban jiwa maupun luka bakar.
Kejadian tersebut menjadi mengingatkan pentingnya sosialisasi dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, KKKS, serta lintas kementerian, untuk memperkuat tata kelola sumur minyak Masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Ma'ruf Afandi menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan inventarisasi sumur masyarakat existing sebagai dasar pengelolaan.
Dalam beberapa bulan ke depan akan dilakukan penetapan daftar hasil inventarisasi oleh Tim Gabungan yang akan menjadi jadi titik nol inventarisasi sumur masyarakat existing.
Ma’ruf menjelaskan database ini akan menjadi pijakan yang dapat dikelola oleh BUMD/Koperasi/UMKM yang akan ditunjuk oleh pemerintah daerah.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, bahwa Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk pengelola sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya,” papar Ma’ruf.
Pihaknya juga menegaskan bahwa peran KKKS sangat krusial sebagai screening awal terhadap kemampuan sumber daya manusia, jumlah sumur, serta kesiapan peralatan untuk pengelola sumur minyak masyarakat.
“Dengan mekanisme ini, tata kelola diharapkan lebih terukur, transparan, dan bisa meminimalisasi risiko,” pungkas Ma’ruf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









