Cukai Rokok Tak Naik 2026, Pemerintah Jaga Napas Industri Tembakau

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara perihal keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan keputusan tersebut memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama beberapa tahun terakhir terus menghadapi tekanan kenaikan tarif cukai secara berturut-turut.
“Beberapa hari yang lalu, saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa cukai (hasil tembakau) tidak akan dinaikkan,” kata Faisol dalam diskusi dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Wamenperin Ungkap Peran Strategis Industri Hasil Tembakau bagi Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, Faisol menekankan pentingnya penyusunan kebijakan IHT yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus aspek ekonomi.
Faisol menilai keseimbangan kedua aspek tersebut sangat diperlukan agar keberlangsungan industri tetap terjaga, sekaligus tetap mendukung upaya pengendalian konsumsi.
“Kami berharap atau kami mengharapkan kebijakan IHT ke depan dapat mempertimbangkan, dapat dipertimbangkan lebih komprehensif dari aspek kesehatan maupun ekonomi,” ujarnya.
Di sisi lain, Faisol menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menekan industri legal yang taat membayar cukai.
“Peredaran rokok ilegal yang semakin masif perlu mendapatkan perhatian dari kita semua supaya pelan-pelan yang ilegal bisa jadi legal dan yang ilegal benar-benar tidak bisa beredar,” tutur Faisol.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan naik.
Baca Juga: Misbakhun Dukung Penurunan Tarif Cukai Industri Tembakau, Penopang Jutaan Lapangan Kerja
Hal itu diputuskan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha tembakau yang menyampaikan keluhan terkait penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.
“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Dirinya menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan memperhatikan kondisi industri yang sedang tertekan.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan industri tembakau dan berupaya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rokok ilegal.
Langkah tersebut diharapkan bisa menjaga ekosistem industri tetap sehat, sekaligus melindungi pekerja dan pelaku usaha dari dampak kebijakan fiskal yang berlebihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









