Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Tekan Peredaran Rokok Ilegal

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru guna mengantisipasi dan mengendalikan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal.
Seperti yang diketahui, IHT legal selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Industri Halal RI Kian Kuat, Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal dan Inovasi Generasi Muda
“Ada rencana untuk membuat peraturan baru (terkait peredaran rokok ilegal). Sedang disiapkan konsepnya,” kata Faisol saat ditemuinya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Faisol menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat.
“Yang penting pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di platform perdagangan daring (marketplace).
Dirinya menyebut, per 1 Oktober mendatang, perusahaan teknologi seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli tidak lagi boleh memperjualbelikan rokok ilegal melalui platform mereka.
“Tadinya minta mulai 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Kemenperin: Produk Halal Jadi Tren Global, Tak Lagi Terbatas Negara Muslim
Menurut Purbaya, komitmen ini merupakan langkah awal untuk menutup akses rokok ilegal di ranah digital.
Dirinya mengakui penjualan produk tersebut dinilai merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga berencana melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas perdagangan daring. Bila terbukti ada pelanggaran, perusahaan marketplace akan diminta bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan platform digital menjadi ruang dagang yang sehat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









