Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Tekan Peredaran Rokok Ilegal

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru guna mengantisipasi dan mengendalikan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal.
Seperti yang diketahui, IHT legal selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Industri Halal RI Kian Kuat, Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal dan Inovasi Generasi Muda
“Ada rencana untuk membuat peraturan baru (terkait peredaran rokok ilegal). Sedang disiapkan konsepnya,” kata Faisol saat ditemuinya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Faisol menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat.
“Yang penting pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di platform perdagangan daring (marketplace).
Dirinya menyebut, per 1 Oktober mendatang, perusahaan teknologi seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli tidak lagi boleh memperjualbelikan rokok ilegal melalui platform mereka.
“Tadinya minta mulai 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Kemenperin: Produk Halal Jadi Tren Global, Tak Lagi Terbatas Negara Muslim
Menurut Purbaya, komitmen ini merupakan langkah awal untuk menutup akses rokok ilegal di ranah digital.
Dirinya mengakui penjualan produk tersebut dinilai merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga berencana melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas perdagangan daring. Bila terbukti ada pelanggaran, perusahaan marketplace akan diminta bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan platform digital menjadi ruang dagang yang sehat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









