Restrukturisasi Besar-besaran, Danantara Pangkas 1.044 BUMN jadi 230 BUMN

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkapkan adanya rencana untuk melakukan efisiensi terhadap jumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan ada lebih dari 1.000 perusahaan BUMN. Padahal, info awal yang diterima jumlah BUMN hanya sebanyak 800.
“Pertama ada yang bilang 800 sekarang sudah lebih dari 1044. Kita pikir awalnya juga 800 tapi ternyata dalam kenyataannya ini berkembang terus di 12 sektor mencapai hampir 1044 pada saat ini,” kata Rosan dalam agenda Hipmi-Danantara, Senin (20/10/2025).
Dengan jumlah lebih dari 1.000, Rosan menyebut akan ada peramping terhadap perusahaan BUMN dalam beberapa tahun kedepan.
Direncanakan, akan ada perampingan hingga 800 perusahaan atau lebih dari 70% dari total perusahaan yang ada saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Hemat Rp8,3 Triliun per Tahun dari Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN
“Kita pun ingin membuat ini efektif, efisien dari seribu kita sudah review mungkin arahnya hanya sampai 230-340 BUMN. nantinya 5 tahun ke depan itu emang target dari kami gitu ya,” ujar Rosan.
Rosan menambahkan, langkah pengurangan jumlah BUMN bukan semata-mata soal penyederhanaan angka, tetapi untuk menciptakan struktur yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kualitas.
“Karena we're not talking about numbers kita talking about quality dan juga saya bilang kalau di kita kita bukan bicara hanya profit and loss tapi kita lebih bicara apa sumber daya manusia,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 terkait penyesuaian tantiem direksi dan komisaris BUMN untuk tahun buku 2025 direspons positif oleh pasar.
Beleid ini memuat dua poin utama. Pertama, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ke anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.
Selain itu juga harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable), serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan.
Seperti, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).
Poin kedua, anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








