Akurat
Pemprov Sumsel

Evaluasi Nataru 2025/2026: Kemenhub Soroti Personel hingga Pelabuhan

Dedi Hidayat | 16 Januari 2026, 13:10 WIB
Evaluasi Nataru 2025/2026: Kemenhub Soroti Personel hingga Pelabuhan

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan mengungkapkan, masih terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menyebut, sejumlah hal tetap menjadi perhatian sebagai bahan evaluasi, terutama dalam aspek keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, dan kesiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode berikutnya.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni pentingnya penambahan personil di titik-titik penyekatan, agar tidak terjadi penumpukan kendaraan saat puncak mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Kemenhub Perpanjang Kerja Sama dengan BKI untuk Sertifikasi Kapal 2026

“Selain itu, perihal pembagian pelabuhan terutama jalur Merak-Bakauheni perlu ada penambahan ketersediaan kapal di pelabuhan alternatifnya seperti Ciwandan dan BBJ. Kemudian Mudik Gratis arahan Menhub, untuk ditambah kuota dan kota tujuan, ini penting untuk mengalihkan dari penggunaan sepeda motor atau mobil pribadi sehingga dapat meningkatkan kelancaran dan keselamatan,” kata Aan dikutip dari laman Ditjen Hubdat, Jumat (16/1/2026).

Kendati demikian, Aan menyampaikan pelaksanaan angkutan Nataru 2025/2026 berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali sesuai kebijakan serta rencana operasi yang disusun.

Dirinya berharap pelaksanaan Nataru tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi untuk penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun ini.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Rizal menyampaikan hasil evaluasi BKT menunjukkan pergerakan angkutan penyeberangan pada periode angkutan Nataru mengalami peningkatan sebesar 35,05% dibandingkan Nataru tahun lalu.

Sementara, pada angkutan jalan mengalami penurunan sebesar 5,11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: 150 Bus Sekolah Dialokasikan Kemenhub, 28 Unit untuk Sekolah Rakyat

"Dalam hal kecepatan dan waktu tempuh rata - rata kumulatif kendaraan di ruas jalan tol Jakarta - Semarang terdapat peningkatan dari periode yang sama tahun lalu dari 81,54 km/jam dengan waktu tempuh 5 jam 21 menit menjadi 85,69 km/jam dengan waktu tempuh 5 jam 4 menit," ujar Rizal.

Untuk ruas tol Semarang - Jakarta juga mengalami peningkatan dibandingkan angkutan Nataru tahun sebelumnya, dari kecepatan 77,73 km/jam dengan waktu tempuh 5 jam 38 menit menjadi 85,73 km/jam dengan waktu tempuh 5 jam 4 menit.

Rizal melanjutkan, indeks kepuasan masyarakat pengguna angkutan jalan untuk penyelenggaraan Nataru 2025/2026 sebesar 85,32% dari yang sebelumnya sebesar 83,98%.

Untuk angkutan penyeberangan, pada tahun ini 93,31% masyarakat merasa puas, terdapat peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 89,59%.

Di sisi lain, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin menerangkan pada penyelenggaraan angkutan Nataru tahun ini terdapat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 247 kejadian atau 7,20% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Korban meninggal dunia menurun sebanyak 150 orang atau 27,12% dan kerugian materil mengalami penurunan sebesar 3,13%," jelasnya.

Adapun, pihaknya menuturkan jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas pada angkutan Nataru tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 1.264 perkara atau 3% dengan rincian penindakan melalui ETLE sebanyak 25.891 atau 57,6%, penindakan melalui Non ETLE sebanyak 3.532 atau 7,5%, dan teguran sebanyak 15.535 perkara atau 34,6%.

Sementara itu, meski sudah ada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas saat periode Nataru 2025/2026, berdasarkan data yang dihimpun dari Jasa Marga memperlihatkan, ada 63% kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melakukan pelanggaran pembatasan di jalan tol.

Selain itu, ada 36% kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melanggar di jalur arteri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.