Audit KLH: Gag Nikel Didenda, Persetujuan Lingkungan Diubah

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan hasil audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel telah rampung dan hasilnya sudah diterima pihak Kementerian.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, dari hasil audit tersebut, ditemukan sejumlah kekurangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif berupa denda.
Selain sanksi, Hanif menjelaskan bahwa hasil audit juga mengharuskan adanya perubahan terhadap persetujuan lingkungan dasar perusahaan.
"Audit Gag Nikel sudah kami terima, jadi kepadanya ada beberapa kekurangan, yang kemudian kita telah berikan denda. Kemudian ada perubahan, karena hasil Audit Lingkungan adalah perubahan persediaan lingkungan dasar," kata Hanif di komplek parlemen Senayan dikutip, Selasa (27/1/2026).
Hanif menegaskan, audit lingkungan tersebut dilakukan secara independen, namun tetap berada dalam pendampingan Kementerian Lingkungan Hidup. Pendampingan dilakukan bersama para akademisi yang ditunjuk untuk memastikan proses audit berjalan objektif dan sesuai kaidah ilmiah.
“Audit Lingkungan ini independen, tapi tetap kami dampingi oleh akademisi yang kami tunjuk. Jadi tidak dilepas begitu saja,” tambahnya.
Terkait status operasional Gag Nikel, Hanif menjelaskan bahwa audit lingkungan dapat dilakukan sambil kegiatan berjalan, sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lingkungan. Audit lingkungan dilakukan ketika ditemukan permasalahan dalam dokumen atau pelaksanaannya.
Ia menyebutkan, hasil audit lingkungan dapat berujung pada tiga kemungkinan, yakni perbaikan persetujuan lingkungan, perubahan metodologi operasional, atau pencabutan izin lingkungan.
"Jadi dia (Gag Nikel) pada posisi yang pertama tadi, memperbaiki, meningkatkan persediaan lingkungannya," tutur Hanif.
Baca Juga: NHM Dukung Kegiatan Verifikasi Kawasan Hutan oleh Tim Gabungan LHK di Tambang Emas Gosowong
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kembali berjalannya operasional PT Gag Nikel hanya untuk melalukan audit lingkungan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan saat ini PT Gag memang kembali diizinkan beroperasi.
“Kan Gag nikel diizinkan operasi untuk melakukan audit lingkungan. Karena audit lingkungan itu harus kondisi jalan,” kata Tri di kawasan Senayan dikutip, Kamis (18/9/2025).
Tri menjelaskan, untuk melalukan audit lingkungan memang operasional pertambangan harus beroperasi secara penuh. Sehingga tidak bisa hanya beroperasi setengah-setengah untuk melalukan audit tersebut
“Iya. Harus beroperasi penuh. Audit lingkungan itu harus beroperasi penuh. Kalau nggak beroperasi penuh, gimana kita tahu bahwa dia potensi pencemaran lingkungannya sebelah mana,” tambah Tri.
Audit lingkungan itu sendiri menjadi salah satu cara untuk menilai kelayakan operasional perusahaan. Nantinya, jika potensi dampak lingkungan yang serius, maka operasional perusahaan kemungkinan tidak akan dilanjutkan.
Tentang dengan berapa lama izin itu berikan, Tri menyebut tergantung Kementerian terkait yang melakukan audit disana.
“Kalau audit lingkungan nggak beres, iya. Bisa dua kemungkinan, kan. Tetap dua kemungkinan itu,” ucap Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









