Kemendag: HR Kakao Februari Naik, Dipicu Bursa dan Permintaan Global

AKURAT.CO Rencana masuknya perdagangan biji kakao ke bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg mulai memengaruhi pembentukan harga global.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor pendorong naiknya harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2026.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, Kemendag menetapkan HR biji kakao periode Februari 2026 sebesar USD5.717,45 per metric ton (MT). Angka ini naik USD55,07 atau 0,97% dibandingkan Januari 2026.
Baca Juga: Kemendag Petakan 741 Desa untuk Program Desa Ekspor Mulai 2026
Kenaikan HR tersebut turut mendorong peningkatan HPE biji kakao. Pada Februari 2026, HPE ditetapkan sebesar USD5.350 per MT, naik USD54 atau 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menjelaskan, pembentukan harga kakao kini semakin dipengaruhi dinamika pasar global seiring rencana integrasi perdagangan kakao ke dalam bursa berjangka internasional.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan suplai,” ujar Tommy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Sejalan dengan kenaikan harga tersebut, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5% untuk periode 1–28 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Baca Juga: 112 Pasar Rakyat Terdampak Banjir Sumatera, Kemendag Siapkan Perbaikan
Selain BK, pemerintah turut mengenakan pungutan ekspor (PE) biji kakao sebesar 7,5% pada periode yang sama. Penetapan ini mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Di sisi lain, Kemendag memastikan tidak ada perubahan HPE untuk sejumlah komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya, seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, dibandingkan Januari 2026.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri, produk Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram tetap dikenakan bea keluar USD0 per MT.
Penetapan merek RBD palm olein tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








