Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Pantau Harga Minyak Selama 1 Bulan Sebelum Putuskan Harga BBM

Andi Syafriadi | 10 Maret 2026, 09:10 WIB
Pemerintah Pantau Harga Minyak Selama 1 Bulan Sebelum Putuskan Harga BBM
ilustrasi kilang minyak bumi

AKURAT.CO Pemerintah akan memantau perkembangan harga minyak dunia dalam satu bulan ke depan sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk menahan dampak kenaikan harga minyak global.

“Kita lihat kondisi seperti apa. Nanti setelah sebulan, kami prediksi harga minyak seperti apa sehingga kami bisa mengambil kebijakan yang pas,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meroket, Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia memastikan pasokan energi nasional tetap aman.

Ia menegaskan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite tidak akan dinaikkan meskipun harga minyak dunia saat ini meningkat.

Harga minyak mentah dunia mengalami lonjakan signifikan akibat konflik geopolitik global. Minyak Brent dilaporkan mencapai USD118 per barel, level tertinggi dalam hampir empat tahun terakhir.

Lonjakan ini jauh di atas rata-rata harga Januari 2026 yang berada di kisaran USD64 per barel.

Secara historis, fluktuasi harga minyak dunia menjadi faktor penting dalam kebijakan energi Indonesia karena negara masih mengimpor sebagian kebutuhan minyak mentah.

Baca Juga: Negara Tetangga Mulai Hemat BBM Imbas Perang AS-Iran, Bahlil: Kita Lagi Exercise

Stabilitas harga BBM sangat berpengaruh terhadap inflasi nasional. Kenaikan harga BBM biasanya memicu peningkatan biaya transportasi, distribusi logistik, hingga harga bahan pokok.

Karena itu pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat.

Selain itu, ketersediaan pasokan BBM juga menjadi perhatian menjelang Ramadan dan Idul Fitri, ketika konsumsi energi nasional biasanya meningkat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.