Akurat
Pemprov Sumsel

Imbas Harga Minyak Memanas, INACA Ajukan Kenaikan TBA dan Fuel Surcharge

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 26 Maret 2026, 10:26 WIB
Imbas Harga Minyak Memanas, INACA Ajukan Kenaikan TBA dan Fuel Surcharge
INACA

AKURAT.CO Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan harga fuel surchage dan tarif batas atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik.

Adapun, penyesuaian ini didasarkan konflik geopolitik antara US-Israel Vs Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.

Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, yang membuat kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.

Baca Juga: INACA: Penerbangan Reguler Airbus A380 Emirates Airline Untungkan Pariwisata Indonesia

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto mengatakan, berdasarkan data dan analisis yang dihimpun INACA, terdapat sejumlah faktor utama yang memengaruhi kondisi maskapai nasional, mulai dari lonjakan nilai tukar hingga kenaikan harga bahan bakar.

Dari sisi nilai tukar, Bayu menjelaskan bahwa pelemahan rupiah terhadap dolar AS memberikan tekanan signifikan terhadap keuangan maskapai.

Pada 2019, saat penetapan Tarif Batas Atas (TBA), nilai tukar berada di kisaran Rp14.136 per dolar AS. Namun, per Maret 2026, kurs telah menyentuh sekitar Rp17.000 per dolar AS atau meningkat lebih dari 20%

“Biaya operasional maskapai penerbangan 70% menggunakan Dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari Rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar Dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasiona,” kata Bayu dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Selain itu, lonjakan harga minyak global turut memperburuk kondisi. Harga minyak per Maret 2026 tercatat naik dari sekitar USD70 menjadi USD110, atau melonjak hingga 57%. Kenaikan ini berdampak langsung pada harga avtur di dalam negeri.

Harga avtur yang pada 2019 berada di level Rp10.442 per liter, kini telah meningkat menjadi sekitar Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter, atau naik sekitar 34 hingga 48%, tergantung lokasi bandara. Bayu menambahkan, harga tersebut masih berpotensi naik seiring dinamika pasar energi global.

“Dengan demikian terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut,” ujarnya.

Dari sisi operasional, maskapai juga menghadapi tambahan biaya akibat perubahan rute penerbangan.

Sejumlah penerbangan internasional, khususnya ke Timur Tengah dan Eropa, kini harus memutar untuk menghindari wilayah konflik, yang berdampak pada peningkatan konsumsi bahan bakar dan biaya operasional.

Tak hanya itu, permintaan penumpang juga mengalami tekanan. INACA mencatat adanya penurunan jumlah penumpang ke Timur Tengah, khususnya untuk perjalanan umrah. Sementara itu, kunjungan wisatawan mancanegara dari Eropa dan kawasan Timur Tengah ke Indonesia juga berpotensi terdampak.

Di sisi lain, rantai pasok industri penerbangan turut terganggu, terutama dalam pengadaan suku cadang pesawat. Waktu pengiriman yang sebelumnya hanya memakan 2–3 hari kini menjadi 7–10 hari akibat gangguan distribusi global.

Usulkan Kenaikan Tarif

Maka dari itu, INACA mengajukan sejumlah usulan kebijakan kepada pemerintah guna merespons tekanan berat yang dihadapi industri penerbangan akibat krisis geopolitik global.

Bayu menyampaikan, pihaknya mengusulkan kenaikan fuel surcharge sebesar 15 persen dari ketentuan yang saat ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 7 Tahun 2023.

“Kemudian, menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019,” tutur Bayu.

Selain penyesuaian tarif, INACA juga mengusulkan sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat sementara, khususnya pada periode Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut antara lain penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk avtur dan tiket domestik, pemberian keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran kewajiban biaya bandara dan navigasi.

Permintaan ini, kata Bayu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability), keterjaminan keselamatan (safety insurance).

“Serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi,” tukas Bayu.

Beberapa Negara Sudah Lakukan Penyesuaian Tarif

Adapun, INACA mencatat saat ini banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5%-70%.

dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India. South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan. Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong.

Thai Airways dari Tailan. Qantas dari Australia. Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan. Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dan maskapai-maskapai lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.