Akurat
Pemprov Sumsel

Dongkrak Pendapatan Negara, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nickel Pig Iron

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 28 Maret 2026, 21:12 WIB
Dongkrak Pendapatan Negara, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nickel Pig Iron
Ilustrasi nickel pig iron

AKURAT.CO Pemerintah tengah mengkaji penerapan pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel. Salah satu komoditas yang menjadi fokus adalah Nickel Pig Iron (NPI).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah saat ini terus mencari berbagai alternatif sumber pendapatan negara yang optimal.

“Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara karena kita dalam kondisi negara seperti ini kita harus banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian dikutip, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga: Bahlil Ungkap Pemerintah Bakal Naikan Harga Mineral Acuan Nikel

Bahlil menjelaskan, salah satu opsi yang sedang didorong adalah pengenaan pajak ekspor terhadap produk hasil hilirisasi, termasuk NPI yang merupakan turunan dari nikel.

Namun demikian, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan pengkajian mendalam. 

“NPI produk daripada nikel, lagi kita menghitung ini lagi kita menghitung ya, sekali lagi saya lagi menghitungt entang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” tuturnya.

Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku

Sementara itu, Bahlil menyampaikan pengenaan pajak ekspor atau bea keluar batu bara belum akan diberlakukan per 1 April 2026.

Bahlil menyampaikan, pemerintah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan global, namun implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak negatif pada industri batu bara nasional.

“Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 belum ada pengenaannya itu (batu bara), karena kementerian ESDM sama Menteri Keuangan akan membahas teknis,” ujar Bahlil.

Terkait kemungkinan penerapan pajak ekspor batu bara akan dikenakan pada awal bulan April 2026, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Saya pikir belum karena itu menunggu hasil kajian tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan,” tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.