Pemerintah Rampungkan Aturan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ada Denda Berlipat

AKURAT.CO Pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas terkait alih fungsi lahan sawah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur denda bagi pelanggar.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menahan laju konversi lahan pertanian yang dalam beberapa tahun terakhir meningkat signifikan.
Berdasarkan data terbaru, hampir 600 ribu hektare sawah telah berubah fungsi menjadi nonpertanian sejak 2019 hingga 2025.
Baca Juga: Kementan Rehabilitasi 100 Ribu Hektare Sawah di Sumatra
Kebijakan baru yang disiapkan ini tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga membuka peluang ekspansi lahan pertanian nasional hingga jutaan hektare.
Pemerintah Siapkan Denda Berlapis untuk Lahan Sawah Produktif
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan sedang merumuskan aturan teknis terkait sanksi bagi lahan sawah yang telah beralih fungsi.
Fokus utama kebijakan ini adalah penanganan kasus yang sudah terjadi, bukan hanya pencegahan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa regulasi ini akan memberikan denda dengan skema penggantian berlipat.
“RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026)
Skema ini dirancang berbasis produktivitas lahan. Artinya, semakin tinggi nilai produksi sawah yang dialihfungsikan, semakin besar pula kewajiban penggantiannya.
600 Ribu Hektare Sawah Alami Alih Fungsi
Konversi lahan pertanian menjadi salah satu isu krusial dalam sektor pangan nasional. Data sementara menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, luas sawah yang beralih fungsi hampir mencapai 600 ribu hektare.
Angka ini mencerminkan tekanan besar terhadap sektor pertanian, terutama di tengah kebutuhan pangan yang terus meningkat.
Sementara itu, data untuk periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan, yang berpotensi menambah angka total konversi lahan secara signifikan.
RPP Rampung dalam 2 Bulan
Pemerintah menargetkan penyusunan aturan ini berjalan cepat. Dalam waktu dekat, proses teknis akan diselesaikan sebelum masuk tahap harmonisasi antar kementerian.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa proses penyusunan tidak akan berlarut-larut. “Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.
Zulhas juga menambahkan bahwa RPP ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Setelah resmi diberlakukan, seluruh pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan dikenakan kewajiban penggantian sesuai ketentuan baru.
Luas Sawah Dilindungi Terus Bertambah
Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan jangka panjang.
Hingga saat ini, lahan sawah dilindungi telah ditetapkan di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare. Selain itu, 12 provinsi tambahan dengan luas 2.739.640,69 hektare telah selesai secara teknis dan tinggal menunggu penetapan resmi.
Pemerintah menargetkan seluruh penetapan di 17 provinsi tersisa dapat diselesaikan pada kuartal II 2026, dengan tambahan sekitar 744 ribu hektare lahan.
Tak Sekadar Sanksi, Pemerintah Bidik Ekspansi Sawah Nasional
Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada ekspansi lahan pertanian.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menekankan, bahwa setiap lahan yang dialihfungsikan harus memiliki pengganti.
“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.
Lebih jauh, Amran optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap luas lahan pertanian nasional.
“Syukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











