Kemendag Genjot Perjanjian Dagang di Forum WTO 2026

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat penguatan kerja sama perdagangan dan investasi global melalui serangkaian pertemuan bilateral dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-14 World Trade Organization (WTO) yang berlangsung pada 26–29 Maret 2026 di Yaounde, Kamerun.
Fokus utama delegasi Indonesia adalah mendorong percepatan perjanjian perdagangan strategis, termasuk Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) dan Indonesia-Gulf Cooperation Council (GCC) CEPA.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kemendag sekaligus pimpinan delegasi Indonesia, Johni Martha, menyatakan bahwa pertemuan bilateral dilakukan dengan sejumlah mitra utama seperti Jerman, Swedia, Arab Saudi, Uni Eropa, dan Belanda.
Baca Juga: Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri
“Kami telah melakukan pertemuan bilateral dengan Jerman, Swedia, Arab Saudi, Uni Eropa (UE) dan Belanda di sela-sela KTM Ke-14 WTO untuk berbagi pandangan terkait isu-isu krusial yang menjadi pembahasan di KTM Ke-14 serta peningkatan kerja sama perdagangan bilateral,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan negara mitra memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya reformasi WTO agar tetap relevan di tengah dinamika perdagangan global.
WTO saat ini mencatat lebih dari 164 negara anggota yang menguasai sekitar 98% perdagangan dunia, menjadikan forum ini krusial dalam menentukan arah kebijakan perdagangan internasional.
Selain isu reformasi WTO, pertemuan bilateral dimanfaatkan untuk mempercepat implementasi perjanjian dagang. Dengan Uni Eropa, Jerman, Belanda, dan Swedia, Indonesia sepakat memanfaatkan kerangka I-EU CEPA sebagai platform utama untuk memperluas akses pasar dan investasi.
Negara-negara tersebut juga mendorong agar proses implementasi perjanjian dapat segera dilakukan.
Johni menambahkan bahwa penguatan kerja sama tidak hanya dilakukan di level pemerintah, tetapi juga melibatkan pelaku usaha.
“Indonesia dan negara-negara tersebut sepakat agar pelaku usaha di masing-masing negara dapat meningkatkan kerja sama antar pelaku usaha melalui penjajakan bisnis atau business matching serta promosi dagang lainnya,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Sekda Sumsel Ikuti Rakornas Kemendagri, Fokus Kendalikan Inflasi dan Persiapan Lebaran 2026
Sementara itu, kerja sama dengan Arab Saudi difokuskan pada percepatan penyelesaian Indonesia-GCC CEPA. Perjanjian ini dinilai strategis mengingat kawasan Teluk merupakan salah satu mitra dagang penting Indonesia, khususnya untuk sektor energi, petrokimia, dan produk halal.
Dalam konteks hubungan bilateral lainnya, delegasi Swedia menyampaikan rencana kunjungan Putri Mahkota Swedia Victoria ke Jakarta pada September 2026. Kunjungan ini diharapkan menjadi katalis peningkatan investasi dan kerja sama industri antara kedua negara.
Di sisi lain, Jerman mendorong percepatan penyelenggaraan Pertemuan ke-2 Joint Economic and Investment Committee (JEIC) Indonesia-Jerman sebagai forum konkret untuk memperdalam hubungan ekonomi bilateral.
Secara historis, Indonesia telah aktif mendorong perjanjian perdagangan bilateral dan regional dalam satu dekade terakhir sebagai strategi diversifikasi pasar ekspor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD 258 miliar pada 2025, dengan kontribusi signifikan berasal dari mitra utama seperti Uni Eropa dan Timur Tengah.
Namun, tantangan berupa hambatan tarif dan non-tarif masih menjadi kendala utama, sehingga perjanjian seperti CEPA menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing ekspor nasional.
Dari sisi dampak, percepatan perjanjian dagang berpotensi membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia, meningkatkan arus investasi asing langsung (FDI), serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Bagi pelaku usaha, implementasi CEPA dapat menurunkan biaya ekspor melalui penghapusan tarif dan harmonisasi regulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











